Fitur Penduduk Nonpermanen Cegah Pemalsuan Data Penduduk
KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Perkembangan dan pertumbuhan penduduk di Kota Tangerang sangat pesat. Derasnya arus urbanisasi berpengaruh bagi kehidupan sosial, politik, budaya dan perekonomian masyarakat. Tingginya arus urbanisasi, Kota Tangerang meluncurkan fitur aplikasi pendataan penduduk nonpermanen dalam aplikasi sobatdukcapil. Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, sebuah fitur pendataan penduduk non-permanen dalam aplikasi sobatdukcapil guna mewujudkan masyarakat tertib administrasi. "Kota Tangerang sudah memulai untuk mendukung program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau GISA. Program ini dijalankan sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen," ungkap dalam acara sosialisasi fitur aplikasi pendataan penduduk nonpermanen Arief, yang digelar di ruang Akhlakul Karimah Puspemkot Tangerang, Selasa (30/8). Arief menuturkan, Kota Tangerang sebuah kota tempatnya kaum Urban, tidak hanya yang lahir di Tangerang, namun, di Kota Tangerang banyak penduduk pendatang dari luar daerah. Di Kita Tangerang, para pendatang yang sudah lama merantau banyak yang sudah menjadi warga Kota Tangerang dengan dibuktikan sudah memiliki administrasi kependudukan. Namun, banyak juga secara administrasi kependudukan mereka masih sesuai dari daerah asalnya. Meski demikian, sambung Arief, selama mereka di Kota Tangerang artinya sudah menjadi warga Tangerang dan sudah menjadi tugas pemerintah daerah dibantu dengan instansi vertikal seperti Kejaksaan untuk melayani masyarakat Kota Tangerang tanpa membeda-bedakan. Dikatakan Arief, dengan adanya Permendagri Nomor 74 tahun 2022 menjadi dasar bagi warga pendatang untuk wajib melapor dan mendaftarkan diri sebagai warga Kota Tangerang. "Tidak ada istilah 'warga siluman'. Tugas pemerintah memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tuturnya. Dia memaparkan, para pendatang dapat melakukan pendaftaran melalui fitur pendataan penduduk non-permanen dalam aplikasi sobatdukcapil. Arief meminta petugas Dukcapil tidak boleh mempersulit urusan administrasi kependudukan masyarakat baik pendatang apalagi warga Kota Tangerang sendiri. "Jangan mempersulit urusan administrasi masyarakat, hilangkan paradigma buruk seperti hal-hal tersebut," tandasnya. Dia menambahkan, pengenalan fitur aplikasi pendataan penduduk nonpermanen pada aplikasi sobatdukcapil ini sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara yang harus difasilitasi guna mewujudkan Kota Tangerang yang sejahtera. "Masyarakat dapat mengakses fitur itu (pendataan penduduk nonpermanen) pada pada aplikasi sobatdukcapil. Pendataan penduduk nonpermanen dapat dilakukan baik secara online maupun offline," pungkasnya. Diketahui, acara sosialisasi fitur aikasi pendataan penduduk nonpermanen dihadiri 126 peserta dari instansi pemerintah, baik Kecamatan dan kelurahan serta elemen masyarakat. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo mengatakan, banyak pelaku tindak pidana terkait pemalsuan dokumen data kependudukan. Tindakan pidana pemalsuan dokumen tercatat dalam Pasal 263 dan 264 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikatakan Bayu, pemalsuan dokumen merupakan suatu perbuatan rekayasa dokumen atau data yang mengarah pada kejahatan yaitu sebagai suatu perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan kepentingan hukum. Pemalsuan dokumen terjadi karena memang dibuat palsu atau Isinya dibuat seolah-olah benar. "Pentingnya memberikan data secara real dan sebisa mungkin jangan ada pemalsuan data, karena hanya dengan satu kesalahan akan berakibat fatal," ungkap Bayu. Bayu menjelaskan, data kependudukan KTP sebagai data dasar dalam mendukung pembuatan dokumen lainnya seperti, SIM VISA, Paspor, BPJS, dan lainnya. Di tahun politik ini, sambung Bayu, KTP sebagai kartu identitas diri memiliki peranan penting dalam masa pemilu dan pilkada 2024 yaitu sebagai syarat dalam memilih yang memiliki imbas besar apabila terjadi penyalahgunaan dalam penggunaannya. Dia menegaskan, pelaku pemalsuan data administrasi khususnya KTP, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas apabila warga didapati menggunakan data identitas palsu maupun pelaku yang memproduksi pemalsuan identitas diri. "Pelayanan kependudukan sangat berpotensi adanya gratifikasi yang beririsan dengan kepentingan-kepentingan. Potensi-potensi terjadinya kepentingan tetap ada, maka kita harus tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan SOP," tandasnya. Dia menambahkan, masyarakat sebagai subjek hukum memiliki konsekuensi hukum. Sehingga peran Dukcapil sangat strategis dalam hal kedudukan dalam bermasyarakat. "Kami berharap masyarakat tertib data kependudukan," pungkasnya.(raf)
Sumber: