Irman Divonis 7 Tahun, Sugiharto Lebih Ringan
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Sementara, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). ?Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka. Irman didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan. Sementara, Sugiharto didenda sebesar Rp 400 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan. "Terdakwa satu Irman dan terdakwa dua Sugiharto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ?ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar? saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7). Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar juga memerintahkan Irman mengembalikan kerugian negara sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp 6,6 miliar). "Pembayaran uang pengganti dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jhon saat membacakan putusan. Jhon mengatakan, jika dalam waktu yang telah ditentukan, Irman tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Untuk diketahui, Irman telah mengembalikan uang pengganti sebesar USD 300 ribu (Rp 3,9 miliar) plus Rp 50 juta. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Jhon. Sedangkan untuk Sugiharto, majelis memerintahkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP itu untuk membayar uang pengganti USD 50 ribu. Namun, Sugiharto sudah mengembalikan uang USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta. Namun, dia tetap diharuskan membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika Sugiharto tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda miliknya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucap Jhon. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan putusan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional. Selain itu, majelis hakim mengatakan, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki KTP-el. Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan secara terus terang memberikan keterangan di dalam persidangan. Usai mendengarkan putusan, baik Irman maupun Sugiharto menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)
Sumber: