Tiga Hotel Jadi Sarang Prostitusi, 18 PSK Diamankan

Tiga Hotel Jadi Sarang Prostitusi, 18 PSK Diamankan

CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Sebanyak 18 pekerja sek komersial (PSK) diciduk satpol PP Kota Tangsel, Sabtu (13/8) dini hari. Mereka diciduk petugas dari tiga hotel yang ada di wilayah Kota Tangsel. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, 18 PSK tersebut diamankan dari tiga hotel yang ada di wilayahnya. "Sabtu (13/8) dini hari kita mendatangi tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan penghuninya, yakni hotel berinisial RH, Hotel OLH dan Hotel CSH," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/8). Muksin menambahkan, dari tiga hotel yang didatangi pihaknya berhasil menjaring 43 orang, yakni 27 perempuan dan 16 laki-laki. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 18 wanita yang bekerja sebagai PSK dan sisanya adalah pasangan tidak sah. Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah dipanggil untuk menjemputnya agar dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga. "Sedangkan untuk perempuan yang diduga PSK atau booking open (open BO) kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut," tambahnya. Masih menurutnya, dalam operasi tersebut ditemukan juga alat kontrasepsi. Dimana tarif sekali kencan terhadap PSK berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu. "Satu PSK setiap hari dapat melayani pelanggan pria hidung belang dari dua orang sampai 8 orang," jelasnya. Muksin mengaku, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Dalam operasi terkait penyakit masyarakat tersebut, petugas berharap dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran dikemudian hari dan juga untuk mempersempit merebaknya prostitusi. "Serta mengantisipasi penyakit masyarakat lainnya yang dilakukan di wilayah Kota Tangsel," jelasnya. (bud)

Sumber: