Sejak Januari-Juli 2022, 19 Pelajar Tewas Lakalantas
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dalam rentang waktu Januari hingga Juli, sebanyak 48 kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan anak usia sekolah, terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Dari jumlah Lakalantas tersebut, 19 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat dan 22 orang luka ringan. Kepala Satlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengungkapkan, pada 2021 lalu, total 55 Lakalantas yang melibatkan anak usia sekolah di wilayah tugasnya. "Dengan total 21 orang meninggal dunia, 20 orang luka berat dan 49 orang luka ringan," tutur Fikri Ardiansyah kepada wartawan, Senin (1/8/2022). Dengan demikian, Fikri Ardiansyah mengimbau orang tua tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang masih berusia sekolah. Sebab anak sekolah yang usai di bawah 17 tahun belum memiliki SIM. "Lebih baik, kita mencegah anak-anak menjadi korban Lakalantas berikutnya. Atau, juga lebih baik menghindari tindakan tegas penilangan dari kami," pungkasnya. Salah seorang pengguna jalan yang akrab disapa Ompong, mendukung langkah kepolisian menindak tegas pelajar yang menggunakan sepeda motor saat sekolah ataupun di luar keperluan sekolah. "Haduh, terkadang ada pelajar, kalau pulang sekolah naik motornya ga pakai otak. Ugal-ugalan. Jadi, Pak Polisi tilang saja kalau masih ada pelajar yang mengendarai motor ke sekolah," tandasnya. (zky)
Sumber: