3 Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Pamulang Dibekuk

3 Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Pamulang Dibekuk

PAMULANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Anggota gabungan Polsek Pamulang bersama Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan remaja berinisial MIH (18), warga Pamulang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/7) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Froozen Food Prima, Jalan Raya Pamulang 2, Benda Baru, Pamulang. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan tersebut, yakni remaja berinisial DDMFN (16) alias D, ROR (17) dan MSA (14). Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. DDMFN berperan membacok korban menggunakan besi berbentuk celurit ke bagian leher, pelaku ROR berperan memukul menggunakan stik golf ke bagian punggung yang menyebabkan korban terjatuh. "Sedangkan pelaku MSA perannya memukul korban menggunakan bambu ke bagian kaki," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (26/7). Aldo menambahkan, kronologi kejadian pembunuhan tersebut berawal pada Minggu (24/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pamulang 2, pelaku ROR dan teman-temannya bertemu dengan MIH. Saat korban berlari korban terjatuh ke aspal kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap korban MIH. Dalam pengeroyokan tersebut ROR memutarkan stik Golf sampai terkena MIH dibagian bahu kiri. "Kemudian DDMFN mengambil besi yang dimodifikasi seperti clurit di jalanan kemudian DDMFN maju menyerang kearah MIH dengan besi tersebut sehingga mengenai leher sisi kiri korban," tambahnya. Masih menurutnya, akibatnya MIH terjatuh dan korban berusaha berdiri dan berlari. Namun, oleh MSA dengan membawa bambu dan langsung menyabetkan bambu itu kebagian betis kaki sampai terjatuh. Kemudian ROR dan teman-temannya kabur dari tempat kejadian. Kemudian korban di bawa ke RSUD Tangsel untuk mendapatkan pertolongan namun, nyawa korban tidak terselamatkan. "Berdasarkan hasil otopsi mayat, korban meninggal akibat luka benda tajam di bagian leher sehingga mengakibatkan pendarahan," jelasnya. Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu potong bambu dengan ukuran panjang 110 cm dengan diameter 3 cm ada bercak kemerahan yang diduga darah, satu potong besi yang dibentuk seperti celurit yang dibalut dengan lakban hitam. Satu buah kaos merek Raider warna hitam ada darah yang sudah mengering dan satu potong celana jin merek NBDN berwarna biru dongker ada darah yang sudah mengering. "Atas perbuatannya, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tuturnya. (bud)

Sumber: