Tipu Motor Pelajar MTs, AA Diamankan

Tipu Motor Pelajar MTs, AA Diamankan

TANGERANG-- Seorang pria berinisial AA (26), warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diamankan Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang. Pria tersebut melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, target tersangka merupakan anak dibawah umur. "Sasaran tersangka untuk dijadikan korban adalah anak-anak di bawah umur," ujarnya, Selasa (19/7). Romdhon menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis. "Salah satu korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu, Maret 2022," kata Romdhon. Kronologis kejadian bermula saat korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya. Kemudian, tersangka menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan motor adik tersangka mogok. Lalu, korban bersama seorang temannya dan juga tersangka berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan tersangka memakai motor korban beralasan ingin membeli minum. Namun tersangka malahan membawa kabur motor korban. Sadar diperdayai, korban pun menceritakan peristiwa tersebut ke orangtuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah. "Tersangka dengan tipu muslihat mempengaruhi korban, sehingga korban menyerahkan motornya," papar Romdhon. "Dari hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Juli 2022, akhirnya petugas mengamankan tersangka, di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan tersangka identik dengan motor korban yang dibawa kabur. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor yang digunakannya merupakan sepeda motor yang dibawq kabur dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Romdhon. Terakhir, Romdhon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas aksi kejahatan yang menargetkan anak dibawah umur. "Kepada para orang tua untuk tidak memberikan motor kepada anaknya yang masih dibawah umur karena rawan menjadi sasaran kejahatan," tutupnya. (zky)

Sumber: