Revisi Perbup 47, Truk Dua Gandar Boleh Beroperasi

Revisi Perbup 47, Truk Dua Gandar Boleh Beroperasi

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID--Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Acara tersebut digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl Ki Samaun Kota Tangerang, Rabu 13 Juli 2022. Sekda Maesyal Rasyid mengatakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan hasil penyesuaian dan penyempurnaan atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. "Kita sosialisasikan kembali Perbup 12 Tahun 2022, hasil masukan dari masyarakat, agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali," ungkap Sekda. Sekda juga mengungkapkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dibuat setelah Pak Bupati menerima masukan dari mahasiswa, masyarakat, pengusaha, wartawan dan beberapa stakeholder yang mengusulkan perlunya revisi dan penyesuaian atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018, sesuai dengan keadaan dan dinamika dilapangan. "Perbup 12 hasil revisi ini untuk golongan 2 seperti truk engkel diperbolehkan beroperasi di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang, di luar jam operasional yang telah ditentukan", terangnya. Sekda juga menjelaskan bahwa Perbup 12 tahun 2022, dalam hal pengawasan juga lebih banyak dilibatkan. TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kecamatan semua dilibatkan yang tadinya hanya Dinas Perhubungan. "Keterlibatan seluruh komponen turut mengawasi. Jadi dishub, kepolisian, TNI, camat dan Satpol PP itu terlibat dalam fungsi pengawasan," terang Sekda. Perbedaan lainnya dengan Perbup yang sebelumnya adalah jam operasional berlaku hanya untuk jalan kabupaten saja, pada Perbup yang baru diberlakukan untuk seluruh jalan di wilayah Kabupaten Tangerang kecuali jalan tol. Pada Perbup 12 Tahun 2022 ini untuk jam operasional tidak ada perubahan yaitu tetap diberlakukan beroperasi pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib untuk kendaraan barang tambang golongan 3, 4, 5. Menurut data dari Dinas Perhubungan, pada tahun 2016 hingga 2018 penindakan kendaraan kendaraan tambang oleh kepolisian mencapai 5.286 tindakan, setelah adanya Perbup dari tahun 2019 hingga 2021 turun menjadi 1.423 tindakan. Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2016 sebanyak 495 kasus, di tahun 2021 turun menjadi 300 kasus. Sosialisasi tersebut dihadiri juga oleh perwakilan unsur Forkopimda, para camat, mahasiswa, KNPI dan perwakilan para pelaku penguasa transporter. (rls/din)

Sumber: