Oknum Guru Cabul Tetap Mengajar, Komite SMAN 2 Kabupaten Tangerang Keberatan
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Oknum guru cabul di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, berinsial SB (48) belum dipecat. Justru mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Komite SMAN Kabupaten Tangerang keberatan dengan terbitnya SMPT terhadap SB. Surat tersebut berarti SB diminta mengajar lagi seni budaya di SMAN 2 Kabupaten Tangerang. SB sebelumnya diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya. Pihak sekolah sudah menerima laporan tersebut. Oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini diduga berbuat tidak senonoh dengan siswa berinisial N di acara Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN) di toilet sekolah di Curug, Kabupaten Tangerang, 11 Juni 2022, lalu. Ketua Komite SMAN 2 Kabupaten Tangerang Hijazil Fikri mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pernyataan keberatan ke Dindikbud Provinsi Banten, Jumat pekan lalu, 8 Juli 2022. “Kami bikin surat pernyataan keberatan, setelah menerima kabar bahwa SB, yang belum lama berstatus PPPK diberikan SPMT bertugas di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, pada Rabunya,” tutur Fikri, kepada wartawan, melalui telepon selulernya, Senin (11/7). Fikri mengatakan, pihaknya ingin memberikan kenyamanan kepada korban pelecehan seksual. Terlebih, keluarga korban menuntut agar SB dimutasi dari SMAN 2 Kabupaten Tangerang. Namun, SB tetap bertugas dan kemungkinan besar akan bertemu dengan korbannya, N. Hal ini akan membuat korban trauma. “Selain itu, demi menjaga keamanan dan ketentraman semua warga SMAN 2 Kabupaten Tangerang. Tak lupa juga, untuk menjaga keamanan pelaku,” jelasnya. Sementara, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 2 Kabupaten Tangerang Rahmatullah mengatakan, meski SB masih bertugas di sekolah, pihaknya tidak memberikan jadwal mengajar kepada SB mulai Senin (18/7) mendatang. “Nanti, 18 Juli, mulai normal kegiatan belajar mengajar setelah liburan sekolah,” jelasnya. Di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, tutur Rahmatullah, SB sebagai guru seni budaya kelas 11 dan kelas 12. Setelah mencuat kasus pelecehan seksual yang dialami anak didiknya, maka jadwal mengajar seni budaya di dua kelas tersebut akan diberikan kepada guru lain. Sementara, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah Kabupaten Tangerang Dindikbud Provinsi Banten Mohamad Bayuni mengaku sependapat dengan Komite SMAN 2 Kabupaten Tangerang. “Oknum guru itu jangan sampai masih mengajar di SMAN 2 Kabupaten Tangerang. Nanti, Insya Allah, akan dievaluasi oleh pimpinan kami (Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani) yang menerbitkan SPMT. Agar persoalan di sekolah itu tidak berlarut-larut terus,” pungkasnya. (zky)
Sumber: