Kejari Kota Tangerang Jemput TKI Terpidana Pembunuh Anak Majikan

Kejari Kota Tangerang Jemput TKI Terpidana Pembunuh Anak Majikan

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjemput sekaligus melakukan pengamanan dan penggalangan pemulangan Adewinda Binti Isal Ayub, dari Riyadh, Arab Saudi, di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (10/7/2022) lalu. Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda melalui Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo mengungkapkan, Adewinda merupakan terpidana kasus pembunuhan anak majikan di Riyadh, Arab Saudi, yang memiliki keterbelakangan mental. "Kami melakukan penjemputan sekaligus melaksanakan Pengamanan dan Penggalangan (Pam-Gal) pemulangan terpidana Adewinda Binti Isal Ayub dari Arab Saudi," kata Bayu. Bayu menuturkan, Adewinda tiba di Indonesia menggunakan Pesawat Srilanka Airlines didampingi oleh Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi dengan Nomor Tiket Penerbangan UL603-5842757355 dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan Tim Kejari Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Bayu menjelaskan, Adewinda ini tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah bekerja selama 11 tahun di negara Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman kisas tersebut, sambung Bayu, lantaran Adewinda pada 2019 terbukti membunuh anak majikannya, yang baru berusia 15 tahun. Namun, hukuman Adewinda diringankan oleh sikap keluarga korban atau majikannya yang menyatakan maaf terhadap Adewinda. "Adewinda sebelumnya mendapat jatuhan hukuman mati. Namun karena keluarga korban atau majikannya itu memaafkan akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. Dikatakan Bayu, pihak keluarga korban atau majikannya itu memaafkan Adewinda lantaran terbukti di pengadilan Arab Saudi, pembunuhan yang dilakukan tenaga kerja kelahiran 1977 itu lantaran dalam kondisi kejiwaan yang setres dan depresi. Meski lepas dari hukuman mati, namun pengadilan Arab Saudi pada Juni 2019 lalu tetap menghukum Adewinda selama 5 tahun di Penjara Khusus Wanita, Malaz, Riyadh. Meski demikian, Adewinda hanya menjalani hukuman 3 tahun penjara. "Adewinda telah menjalani hukuman penjara 3 tahun. Adewinda tidak perlu menjalani hukuman selama 2 tahun dan telah selesai masa pelaksanaan hukumannya pada Juni 2022 lalu," ungkapnya. Selama sejak 11 Juni 2019 Adewinda dilakukan penahanan di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi. Lanjut Bayu, tim perlindungan WNI KBRI Riyadh telah melakukan kunjungan dan pendampingan guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan atas penyakit gangguan kejiwaan yang dialami oleh Adewinda. "Disana (Riyadh) terpidana mendapat pendampingan dan dilakukan pemeriksaan. Karena terpidana mengalami gangguan kejiwaan," imbuhnya. Bayu menambahkan, Adewinda kemudian langsung dibawa menuju kediaman rumahnya di Kabupaten Cianjur oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI dan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Adewinda diserahkan kepada pihak keluarga dengan pertimbangan tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur untuk dapat dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Cianjur, untuk penyembuhan mental. "Terpidana oleh Dinsos Kabupaten Cianjur akan dititipkan ke RSJ untuk penyembuhan mentalnya," pungkasnya.(raf) .

Sumber: