FOKKS Kota Serang Peringatkan Dindikbud Soal Batas Rombel

FOKKS Kota Serang Peringatkan Dindikbud Soal Batas Rombel

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang memperingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang terkait batas jumlah rombongan belajar (rombel) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada SD dan SMP 2022 di Kota Serang. PPDB tersebut harus mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dindikbud Kota Serang Nomor 421/1275-dispendbudkot/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD, dan SMP di Kota Serang tahun pelajaran 2022/2023. Juga pada Surat Edaran (SE) Walikota Serang Nomor 420/601-dispendbudkot/2021 tentang PPDB TK, SD, dan SMP. Yakni jumlah rombel pada tingkatan SD maksimal 28 orang, SMP 32 orang, SDLB lima orang, dan SMPLB delapan orang. Ketua FOKKS Kota Serang, Deni Gumelar mengatakan, pihaknya mengingatkan Dindikbud Kota Serang untuk menjalankan SE dan SK yang telah diterbitkan. Hal itu dilakukan lantaran tahun sebelumnya masih ada 24 SMP negeri yang tidak mengindahkan SE Walikota Serang dan memasukkan peserta didik melebihi jumlah batas rombel. "Sementara tidak ada punishment (hukuman) seperti yang memang seharusnya, ketika ada pelanggaran ada hukuman dari atasan dalam hal ini Dindikbud," katanya saat konferensi pers di Rumah Makan Sari Kuring Indah (SKI), Ciracas, Kota Serang, Selasa, 28 Juni 2022. PPDB yang melebihi rombel ini akan berdampak pada keberlangsungan SMP swasta di Kota Serang. Hingga kini sudah ada enam sekolah yang telah gulung tikar dan menyisakan 52 sekolah yang masih aktif. "Ini jangan sampai ketika terjadi pelanggaran, efeknya domino," ujarnya. Ia meminta kepada Dindikbud Kota Serang mengawasi berjalannya PPDB yang saat ini masih berlangsung. Namun bila Dindikbud diam saja maka pihaknya akan turun ke jalan mengawal permasalahan tersebut. "Kalau begini terus kita akan turun ke jalan. Harusnya pendidikan di Kota Serang ini jadi barometer bagi daerah lain karena sebagai Ibukota Provinsi Banten," ungkapnya. Sementara itu, Kepala SMP Islam Pariskian, Rizki Mulyana menuturkan pelanggaran ini biasanya terjadi setelah pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS). Saat itu banyak yang masuk hingga melebih jumlah batas rombel. "Sementara kita kawal nanti saat pengumuman, kemudian kita kawal juga saat MOS, nanti sekitar tanggal 25 Juli mendatang," katanya. Padahal, bicara soal mutu pendidikan yang ingin ditingkatkan oleh Kepala Dindikbud Kota Serang Alpedi tidak akan tercapai bila dalam satu rombel terdapat banyak siswa. Selain itu, mutu di sekolah swasta banyak diakui lebih baik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi mengatakan, total lulusan SD mencapai 12.414 siswa, dan daya tampung SMP negeri dari semua jalur baik zonasi, afirmasi, prestasi, hingga perpindahan hanya mencapai 6.688 siswa. Sehingga masih sekitar 50 persen yang bisa masuk sekolah swasta. "Saya masih percaya sekolah swasta akan terisi karena masih ada 6 ribu sekian yang belum daftar, misalkan 3 ribu masuk pesantren maka sisanya masuk ke swasta," katanya. Kemudian, bila terdapat SMP negeri yang menampung siswa lebih dari batas rombel, pihaknya akan menegur sekolah tersebut agar sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diterbitkannya. "Saya pasti tegur kalau misalnya betul, tapi tidak boleh berprasangka buruk, karena belum terjadi, di zaman saya mudah-mudahan semuanya mengindahkan aturan," paparnya. (mam/tnt)

Sumber: