Penjambret yang Viral, Terancam Bui 9 Tahun

Penjambret yang Viral, Terancam Bui 9 Tahun

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Mauk mengindentifikasi RY (28), penjambret di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, membuat pelaku tak lama-lama bersembunyi dari persembunyiannya. Wajah penjambret yang terekam CCTV di depan Bank BRI unit Mauk, Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk ini, menyerahkan diri, Jumat (24/6/2022) lalu. Sehari sebelumnya, RY menjambret HP perempuan berinisial SA (19), warga Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg. Lantaran HP yang dibawa SA dikalungkan ke leher, korban pun terjatuh saat aksi penjembretan tersebut dan mengalami luka serius. Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa HP merk Vivo tipe Y125S, satu unit motor Honda Beat warna putih, kaos warna biru putih dan celana pendek warna cokelat, yang digunakan pelaku saat beraksi. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujar Yono di kantornya, Selasa (28/6/2022). Yono menuturkan, peristiwa penjambretan bermula sekira pukul 10.00 WIB, ketika korban mengendarai motor Honda Beat menuju wilayah Mauk. Di tengah perjalanan, tepatnya pertigaan Jalan Tanjakan-Mauk, korban diikuti satu orang yang tidak dikenalnya menggunakan motor Honda Beat warna biru putih. Korban pun menyadari ada yang mengikutinya. Jadi, korban mulai menambah kecepatan motornya. Namun pada saat di TKP, pelaku menyalip korban dan memberhentikan motor korban. Tanpa basa-basi, pelaku mengambil HP milik korban yang tergantung di leher korban dengan cara ditarik paksa hingga tali HP-nya putus. Setelah itu, pelaku langsung kabur. "Pelaku langsung kabur ke arah Pasar Mauk. Spontan, korban mengejarnya dari belakang, namun pelaku berhasil melarikan diri," tuturnya. (zky)  

Sumber: