Tersangka STN Menghilang, Kejaksaan : Kita Akan Terbitkan STN Buronan Nasional 

Tersangka STN Menghilang, Kejaksaan : Kita Akan Terbitkan STN Buronan Nasional 

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, penyidik masih menempuh jalur persuasif untuk tersangka kasus pengadaan mobil operasional desa. Mulai dari mendatangi rumah, menertibkan surat panggilan sebagai tersangka hingga berkomunikasi dengan keluarga. "Untuk saudara STN mantan Kades Bonisari sedang dalam pencarian, rumah istri pertama, kedua dan keluarganya, nomor handphone juga tidak aktif. Nanti kita minta bantuan kepada tim tabur kejati. namun terlebih dahulu kita panggil secara layak yang bersangkutan. Bila juga tidak mengindahkan maka kami akan terbitkan sebagai buronan nasional," tegasnya kepada media, Kamis 23 Juni 2022. Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pengadaan mobil operasional desa. Sudah ada empat orang tersangka yang ditahan. Yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, mantan Kades Bonisari STN sampai saat ini belum menyerahkan diri. Diberitakan sebelumnya, Nova mengatakan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil. "Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat kades. Karena pembelian mobil tidak disertai fraktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima," jelasnya. Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa. "Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka," jelasnya. Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. "Kami sangkakan pasa 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: