2 Kasus KDRT, 4 Kekerasan Seksual dan 1 Pelecehan Seksual di Kecamatan Mauk

2 Kasus KDRT, 4 Kekerasan Seksual dan 1 Pelecehan Seksual di Kecamatan Mauk

TANGERANG -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, mencatat terdapat dua kasus KDRT, empat kasus kekerasan seksual dan satu kasus pelecehan seksual, di Kecamatan Mauk, sejak 30 Desember 2021. Relawan P2TP2A Kabupaten Tangerang wilayah Kecamatan Mauk Helmy Sulaiman mengatakan, enam kasus sudah terselesaikan. Baik itu terselesaikan secara musyawarah ataupun melalui proses hukum. "Sedangkan, yang terbaru, kasus soal pelecehan seksual, masih kami tangani dari segi pendampingan moral ataupun psikis korban," kata perempuan berkerudung ini saat ditanya wartawan terkait jumlah kasus KDRT, kekerasan seksual dan pelecehan seksual di wilayahnya, Selasa (21/6). Helmy menyampaikan, tidak dapat menceritakan secara merinci kronologis peristiwa setiap kasus. Mulai dari kasus KDRT, kekerasan seksual dan pelecehan seksual, yang dialami para korban, meskipun tanpa membuka identitas korban. "Saya tidak boleh mempublikasikan detail peristiwa kasus-kasus itu. Seperti kronologisnya, waktunya, tempatnya dan motifnya," kata Helmy. Helmy menambahkan, sebanyak dua kasus KDRT, empat kasus kekerasan seksual dan satu kasus pelecehan seksual, yang terjadi di wilayahnya, sejak 30 Desember 2021. Namun dirinya masih dapat bersyukur, sebab jumlah angka kasus-kasus tersebut, Kecamatan Mauk tidak masuk lima besar tertinggi kasus se-Kabupaten Tangerang. "Saya pun berharap kasus-kasus itu berhenti se-Kabupaten Tangerang. Dan khususnya juga tidak terjadi lagi di Kecamatan Mauk," harapnya. (zky)

Sumber: