KPK Tidak Berhenti di Setnov
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan itu pascarapat bersama pimpinan komisi antirasuah lainnya di Gedung Merah Putih KPK kemarin (17/7). Agus memastikan, keputusan menetapkan Setnov sebagai tersangka sudah melalui pertimbangan matang. Dia pun menegaskan, hal itu tidak terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang tengah bekerja. “Tidak terkait sama sekali,” kata dia tegas. KPK hanya melakukan satu cara untuk menunjukan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh pansus tersebut. Yakni mempercepat kerja dan meningkatkan performa. “Supaya menunjukkan kepada masyarakat,” terang Agus. Dia pun meminta agar masyarakat mengikuti setiap proses yang dilakukan KPK berkaitan dengan status Setnov. Di hadapan awak media, Agus menjelaskan tahap demi tahap sehingga KPK sampai pada keputusan menetapkan politisi kawakan tersebut sebagai tersangka. Menurut dia, itu tidak lepas dari fakta persidangan terhadap dua terdakwa yang sudah lebih dulu mejalani proses hukum. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Pasca mencermati fakta persidangan keduanya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. “KPK menetapkan SN (Setnov), anggota DPR RI periode 2009 – 2014 sebagai tersangka,” ujar Agus. KPK menduga Setnov menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang berujung kerugian negara sebesar Rp 2,3 trilun dari total anggaran paket pengadaan KTP-el Rp 5,9 triliun. Ketua KPK kelahiran Magetan itu pun mengungkapkan soal rencana korupsi yang diduga berlangsung sejak proses perencanaan paket pengadaan KTP-el berjalan. Yakni pada tahap penganggaran serta proses pengadaan barang dan jasa. Itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebagaimana diketahui oleh publik, selain Irman dan Sugiharto yang sudah dihukum lantaran turut terlibat dalam korupsi KTP-el, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setnov diduga memiliki hubungan erat dengan Andi. Keterangan itu disampaikan Agus ketika mengumumkan peningkatkan status Setnov dari saksi ke tersangka kemarin. “SN melalui AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran. Baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR maupun proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el,” terang dia. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu turut menyampaikan bahwa Setnov sudah mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa pada paket pengadaan KTP-el. Itu dia lakukan melalui Andi yang disebut-sebut sebagai ”kasir” dalam kasus itu. Lantaran tindakan tersebut, Setnov yang kini menduduki kursi nomor satu di DPR disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus korupsi KTP-el termasuk salah satu kasus yang menyedot energi KPK. Sepanjang menangani kasus tersebut, tidak sedikit hambatan bermunculan. Yang terbaru berkaitan dengan Pansus Hak Angkat KPK yang digulirkan pasca KPK mencekal Setnov bepergian ke luar negeri. Keterangan Agus soal penetapan tersangka yang sudah melalui pertimbangan matang turut mencakup berbagai potensi. Termasuk di antaranya kemungkinan Setnov mengajukan gugatan praperadilan. “Tidak ada kata untuk menolak kalau (praperadilan) itu berjalan, kami akan hadapi,” tegas dia. Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa KPK tidak akan mundur. Apalagi berkaitan dengan kasus KTP-el. Mereka sadar betul bahwa masyarakat menaruh harap kepada KPK untuk menyelesaikannya sampai benar-benar tuntas. Dengan bukti yang cukup serta keyakinakan mereka, KPK optimistis mampu membuktikan bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka tidak keliru. Melainkan benar-benar berdasar fakta serta hasil analisis bersumber data valid yang berhasil mereka ungkap dan mereka temukan. “Dari sana kami meyakini ada bukti permulaan yang cukup sampai kami tingkatkan statusnya,” jelas Febri. Namun demikian, soal langkah lanjutan yang bakal ditempuh KPK, dia belum bisa bicara banyak. Termasuk di antaranya berkaitan dengan penahanan Setnov. Menurut Febri, instansinya belum bicara sampai ke sana. Dia hanya memastikan bahwa setiap perkembangan berkaitan dengan status Setnov sebagai tersangka KTP-el akan terus disampaikan kepada publik. ”Akan kami informasikan lebih lanjut. Tentu saja kami menunggu informasi dari tim penyidik,” terang dia. Secara tegas, Febri juga memastikan komitmen KPK menuntaskan kasus korupsi KTP-el. Termasuk di antaranya menggali data soal potensi keterlibatan pihak lain disamping Setnov, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. “Kami mulai penyidikan yang baru untuk tersangka SN,” ujarnya. Penyidikan itu mencapuk analisis berkelanjutan yang tujuannya tidak lain menggali data untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. KPK, kata Febri, secara paralel menganalisa, mendalmi, dam mengembangkan perkara yang mereka tangani. ”Ada sejumlah nama yang juga sudah kami sebutkan di dalam dakwaan,” imbuh dia. Nama lain juga diungkap KPK dalam sidang dan tuntutan. Di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dandokambey, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. “Tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya. (jpg/bha)
Sumber: