Kuasa Hukum Sebut Dokter Merry Dikriminalisasi

Kuasa Hukum Sebut Dokter Merry Dikriminalisasi

TANGERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID - Kuasa hukum Merry Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel Intan Jaya di Cibodasari, Damos Roha Sijabat menjelaskan, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (13/6) dengan agenda menghadirkan saksi bernama Yahya, seorang pedagang sayur di sebuah ruko sebelah bengkel milik keluarga Almarhum Leonardo yang ludes terbakar, Yahya merupakan saksi kunci yang mengungkap fakta terbalik terhadap Pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa Merry. "Saya menyampaikan dengan kehadiran saksi ini faktanya terbalik semua. Pasal pembunuhan berencana dan pembakaran bengkel itu kami masih bertanya sampai sekarang," ujar Damos usai persidangan. Damos memaparkan, dalam persidangan dengan menghadirkan saksi kunci itu faktanya cukup jelas. Bahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) pun tidak memberikan bantahan satupun dari keterangan saksi. "Ini Saudara Yahya adalah saksi kunci. Hanya dialah manusia yang melihat kejadian itu dari awal hingga akhir. Karena dia berdagang disebelah bengkel itu mulai dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Makanya semua rangkaian kejadian itu dia semuanya tau," jelasnya. Damos mempertanyakan, Yahya yang sempat masuk dalam BAP. Namun kemudian dihilangkan dalam berkas suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan suatu perkara pidana yang sudah dinyatakan lengkap (P21) "Saya berani menantang penyidik kenapa saksi ini dihilangkan dari BAP. Dan saat ini kami berani menghadirkan saksi kunci itu," cetusnya. Dalam persidangan, saksi Yahya menyebutkan bahwa tidak ada sumber api yang berasal dari luar bengkel dan tidak ada terdakwa Merry pada saat kejadian terlihat keluar masuk ruko bengkel tersebut. Bahkan, JPU pun mengakui saksi yang dihadirkan di kepolisian itu penjual bensin yang mengatakan bahwa yang membeli bensin dan memasukan bensin kedalam mobil itu adalah Leon (Leonardo). "Saksi Yahya yang saat ini dihadirkan menyambut keterangan itu. Dia bersaksi dibawah sumpah bahwa yang membawa bensin kedalam ruko itu adalah Leon (Leonardo)," jelasnya. Damos menegaskan, apabila keterangan saksi ini tidak dihilangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak akan naik status tersangka Merry. "Saksi ini sempat dimintai keterangan tapi tidak pernah dihadirkan di kantor kepolisian. Karena ada SOP-nya (standar operasional prosedur) untuk mem-BAP seseorang. Kenapa bukan ini yang dimajukan sebagai saksinya, ini yang menjadi pertanyaan kita sampai sekarang," tandasnya. Menurut Damos, selama ini, perkara kasus kebakaran bengkel tersebut digiring pihak kepolisian hingga masuk ke kejaksaan bahkan pengadilan. "Bisa di kroscek kembali perkara yang selama ini opini publik yang digiring pihak kepolisian hingga masuk ke kejaksaan bahkan di pengadilan ini," tandasnya. Dalam perkara ini, Damos menyebutkan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa Merry. Merry yang dipaksakan menjadi tersangka tindak pidana pembakaran bengkel dan dituduhkan pembunuhan berencana. "Ini adalah kriminalisasi. Kenapa saya sebut kriminalisasi karena dokter Merry menjadi korban yang dipaksakan menjadi tindak pidana," tukasnya. Domas menegaskan bahwa terdakwa Merry bukan pelaku. Pasal-pasal dakwaan terhadap terdakwa Merry adalah dakwaan alternatif dan tidak ada masuk unsur pun. "Terdakwa Merry adalah dakwaan alternatif dan tidak ada masuk unsur pun," pungkasnya. Bahkan, kata Damos pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Merry belum mendapatkan jawaban yang jelas. "Dalam persidangan tadi, Ketua majelis Hakim bilang masih dalam perrimbangan. Masalah penangguhan itu juga menjadi masalah kita, seharusnya hari ini dijawab ya atau tidak," ujarnya. Kata Damos, permohonan penangguhan penahanan diajukan dalam sidang pada 7 Juni 2022, bersamaan dengan penahanan Merry di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang. Permohonan penangguhan penahanan itu lantaran Merry harus berpisah dengan putrinya bernama Lovelia yang baru berusia 2,5 bulan yang masih membutuhkan air susu ibunya (ASI). Terdakwa Merry yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Wanita tidak dapat bertemu dengan anaknya. Padahal sang anak ikut dibawa ke PN Tangerang oleh keluarga Merry. Dalam sepekan ini, sejak Merry ditahan di Lapas Wanita, Lovelia dirawat oleh neneknya.(raf)

Sumber: