Polres Lebak Amankan 2 Pelaku  Penyalahgunaan Solar Subsidi

Polres Lebak Amankan 2 Pelaku  Penyalahgunaan Solar Subsidi

LEBAK, TANGERANG EKSPRES.CO.ID -  Polres Lebak, Banten menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak itu berinisial JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan SM (25) Warga Kasemen Serang, Banten. Para tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Kedua pelaku itu telah berhasil kita amankan," kata AKBP Wiwin Setiawan, di Lobi Mapolres Lebak pada Jum'at (10/6/2022). AKBP Wiwin menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku itu membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan satu unit mobil box merk Mitsubishi jenis L-300 yang sudah dimodifikasi. Solar yang masuk ke tangki bahan bakar itu dapat disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung solar sebanyak satu ton. "Kedua pelaku membeli solar subsidi di Pom bensin menggunakan mobil box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi dapat menampung solar sebanyak satu ton," Jelasnya. Kata AKBP Wiwin, JS dan SM membeli solar di SPBU seharga Rp 5.150 perliter. Kemudian dijualnya seharga Rp 8.000 perliter. Sehingga para tersangka meraih keuntungan sebanyak Rp. 2.850 per liternya. "Untuk satu ton solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2 juta. Sementara SM sang sopir mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu," tandasnya. Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, pihaknya masih  melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu. AKP Indik menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar itu ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi dan di wilayah Tanggerang sebanyak enam kali. "Para tersangka ini menjual solar ini sudah enam kali. Dijual ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi. Ada juga tersangka ini menjualnya ke wilayah Tangerang," tambahnya. AKP Indik menyebutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil box L -300 yang sudah dimodifikasi, selang, kemudian mesin pompa air jenis FDP25HD Oil serta BBM subsidi jenis solar sebanyak 600 liter. "Barang bukti kita amankan termasuk solar sebanyak 600 liter," pungkasnya Atas perbuatannya, kata AKP Indik, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak enam milyar rupiah. (raf)

Sumber: