Nasib Bayi Terdakwa Pembakar Bengkel Harus Pisah dengan Ibunya

Nasib Bayi Terdakwa Pembakar Bengkel Harus Pisah dengan Ibunya

TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30), terdakwa kasus pembakaran bengkel motor Intan Jaya milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 6 Agustus 2021 lalu, April lalu melahirkan seorang bayi dari Leonardi Syahputra (35) yang turut terpanggang dalam peristiwa kebakaran bengkel tersebut. Dimasa kehamilannya, pada tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tangerang, sejak awal, Merry dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Menjelang kelahiran anak pertamanya itu Ketua Majelis Hakim Yuliarti mengabulkan pembantaran yang diajukan kuasa hukum terdakwa Azmi Syahputra pada persidangan, Senin (14/3) lalu. Azmi mengajukan izin pembantaran lantaran dokter Mery mempersiapkan kelahiran anak pertamanya itu. Kini Merry dititipkan di Lapas Wanita sejak Selasa (7/6) lalu. Mery kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6) lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang itu, Mery ditemani oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kuasa hukum dan anggota keluarga serta anaknya yang berusia 2,5 bulan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Mery, Damos Roha Sijabat meminta permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim, Yuliarti, terkait bayinya yang baru berusia 2,5 bulan yang masih membutuhkan air susu ibunya. Dosma mengkhawatirkan proses penyusuan bayinya itu yang harus dilakukan Merry. Menurut Dosma, Komnas PA turut membantu timnya untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut. "Jadi, Komnas PA juga mau menindak lebih keras biar dr Merry tetap di rumah saja, ngapain ditahan begitu," ujar Dosma, Selasa (7/6) lalu kepada wartawan. Dosma menyebutkan, sebenarnya bayi Merry diperbolehkan ikut ibunya didalam Lapas, tapi apakah bayi yang baru berusia 2,5 bulan harus ikut ibunya di dalam ruang tahanan itu. "Sebenarnya boleh ditaruh di lapas, ditaruh di satu sel, tapi ya kami enggak terima, masa bayi di satu sel. Makanya kami bawa pulang ke rumah kemarin di Kota Tangerang," tukas Dosma. Belum lagi, apabila bayi tersebut terpisah dengan ibunya itu, Merry harus menyetok ASI untuk bayinya yang berada di rumah. “Cukup prihatin dengan kondisi Mery dan bayinya. Sempat berkonsultasi ke dokter, katanya bahwa anaknya tidak bisa disusui pakai susu formula,” kata Damos kepada Ketua Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Yuliarti memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Seusai sidang, terdakwa Merry sempat bertemu dengan keluarga dan anaknya untuk beberapa menit sebelum dibawa kembali menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Tangerang menuju Lapas Wanita, Tangerang. Dosma menuturkan, kondisi itulah, Merry terpaksa berpisah dengan bayinya itu. Sejak Selasa lalu Merry berpisah dengan buah hatinya yang masih menyusui. Bayinya saat ini tinggal di rumah keluarga Merry di Kota Tangerang. Sepekan kedepan Mery tidak bisa dikunjungi. Karena khawatir dengan kondisi sang buah hati, Mery melalui kuasa hukumnya Merry tetap mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Dosma, penangguhan itu diajukan kepada PN Tangerang. Tim kuasa hukum optimis dikemudian hari hakim PN Tangerang memberikan putusan atas pengajuan itu. "Kami optimis. Tetap menunggu pertimbangan hakim (berkait penangguhan penahanan), mudah-mudahan beberapa hari ke depan disetujui," imbuhnya. Dosma juga menyebutkan saat ini bayi yang masih menyusui itu sementara ini dijaga oleh kakek, nenek, dan tantenya Merry. Kakek dan nenek Merry juga sempat berniat akan kembali ke kampungnya di Medan, Sumatera Utara. Kemudian, tante Merry juga tidak selalu berada di rumah karena harus bekerja. "Nenek kakeknya orang Medan. Tantenya di situ juga, tapi kan harus kerja, butuh makan juga," tandasnya. Dosma menuturkan, bayi yang baru dilahirkan itu seharusnya mendapat perhatian dari orangtuanya. Sementara bayi Merry bukan hanya kehilangan sentuhan ibunya saja, tapi ayah dari bayi itu juga sudah tidak ada. "Merry sudah tidak bisa menyusui bayinya langsung. Bayu itu juga enggak punya bapak. Ini yang saya pikirkan, pertimbangkan," ucapnya. "Merry selama seminggu itu enggak boleh dikunjungi sama siapa-siapa," sambungnya Dosma menceritakan perjalanan dr Merry, kliennya itu setelah terjadibya peristiwa kebakaran bengkel itu. pertama kali Merry dibawa ke Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang. Saat itu, Mery belum berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Kemudian Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Merry sebagai tersangka. "Dari Polsek dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Mery di situ selama 40 hari," ucap Dosma. Kata Dosma, Merry sempat menyebutkan bahwa dirinya diletakkan di bangsal bersama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika di RS Polri. Usai dari RS Polri, Merry ditahan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Memasuki masa persidangan, Merry menjalani sidang secara virtual (online) di PN Tangerang dari ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota. "Lalu lanjut kami ajukan pembantaran, disetujui. Itu untuk lahiran, waktu itu disetujui saat hari H lahiran. Mery lahiran di RS di Jakarta," sebut Dosma. Setelah melahirkan putrinya, Merrry dijadikan tahanan rumah di kediamannya di Kota Tangerang. Menurut Dosma, pihak Kejari Kota Tangerang mengawasi Merry selama dirinya menjadi tahanan rumah. "Langsung di rumah, tahanan di rumah. Tapi atas pengawasan jaksa yang datang seminggu sekali," imbuhnya. Kini Merry ditahan di Lapas Wanita Kota Tangerang dan harus berpisah dengan putrinya itu. Diketahui, peristiwa kebakaran bengkel itu bermula dari kekesalan Merry karena kedua orangtua Leonardo tidak merestui anaknya menikahi Merry. Merry malam itu langsung kalap membakar bagian depan bengkel motor dengan menyiramkan bensin yang kemudian disulutkan api. Bengkel yang digunakan sebagai tempat tinggal keluarga Leonardo ludes dilalap api. Leonardo bersama kedua orangtuanya yakni Edy Syahputra (66) dan istrinya Lilys Tasim (54) tewas terpanggang dalam bengkel pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 6 Agustus 2021 lalu. Dalam insiden itu, anggota keluarga Edi yang selamat dari lalapan si jago merah adalah Nando (20) dan Siska (22) keduanya adik Leonardo yang merupakan masih mahasiswa. Merry didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.. (raf)

Sumber: