Dewan Minta Juklak Juknis PPDB Segera Disosialisasikan
KOTA TANGERANG - Komisi II DPRD Kota Tangerang Pertanyakan Juklak Juknis Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022-2023 segera bergulir. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB dari Dinas Pendidikan (dindik) Kota Tangerang. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Riyanto meminta Dindik Kota Tangerang segera menerbitkan juklak dan juknis PPDB tingkat SD maupun SMP dalam waktu dekat yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. "Sebab waktu semakin mepet. Wali murid dan para siswa yang naik ke jenjang SD dan SMP juga sudah mulai banyak yang bertanya-tanya," ujar Riyanto. PPDB-nya itu seperti apa, mekanisme jalurnya, kuotanya. Semestinya diterbitkan sejak awal. Kalau lebih awal kan lebih enak, masyarakat bisa lebih paham,” sambungnya. Misalnya, Riyanto mencontohkan, masalah sistem zonasi. Terkait jarak dari rumah calon siswa ke sekolah, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa untuk mengukur jarak tersebut yakni dengan menarik garis lurus dari titik rumah ke lokasi sekolah. Selain itu, lanjut Riyanto, manakala ada perubahan alamat tempat tinggal, maka diperlukan langkah validasi. Hal ini untuk memastikan calon siswa mendapat sekolah sesuai tempat tinggalnya saat ini. Selain itu, Dia juga meminta adanya tutorial atau bimbingan langkah-langkah atau tahapan cara mendaftar secara online yang disampaikan kepada masyarakat agar calon siswa maupun orang tua siswa ketika mendaftarkan anaknya tidak kebingungan. “Kita juga mendorong agar ada tutorial atau bimbingan cara mendaftar online. Bagaimana langkah-langkahnya, sehingga nanti masyarakat benar-benar siap. Pada prinsipnya, juklak dan juknis ini segera, supaya kita juga dapat membantu sosialisasinya,” pungkasnya. (raf)
Sumber: