Hasil Operasi Jaran Maung, 54 Tersangka Diamankan

Hasil Operasi Jaran Maung, 54 Tersangka Diamankan

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Polda Banten beserta jajaran Polres berhasil mengamankan sebanyak 54 tersangka hasil dari Operasi Jaran Maung 2022 yang dimulai dari 12 April hingga 21 April. Dari 54 tersangka, empat diantaranya berperan sebagai penadah hasil kejahatan, sementara 50 lainnya berperan sebagai pelaku pencurian. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, para tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Diantaranya, terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 tersangka, dilanjut Lebak sembilan tersangka, Kabupaten Serang delapan tersangka, dan Kota Serang tujuh tersangka. "Operasi yang dilakukan selama 10 hari ini sasarannya utamanya kepada pelaku Curat, Curas dan Curanmor. Beberapa pelaku, harus dilakukan penindakan tegas karena mencoba memberi perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (22/4). Shinto mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa motor dan mobil dengan jumlah sebanyak 59 unit. Diantaranya, Polres Serang sebanyak 12 motor dan dua mobil, Polresta Tangerang 10 motor, Polres Pandeglang delapan motor, Polres Lebak delapan motor, Polresta Serang Kota tujuh motor dan dua mobil, Polres Cilegon dua motor, dan Polda Banten tiga motor dan lima mobil. Sedangkan, barang bukti lainnya, kata Shinto, yaitu 21 kunci T, tiga kunci L, tiga kunci Y, lima kunci palsu, lima obeng, dua senjata tajam, dan satu senpi mainan. "Dari analisa penyitaan barang bukti, diketahui motor yang paling banyak dicuri itu pengguna motor Honda Beat. Sehingga, bagi para pengguna motor tersebut diharapkan untuk lebih waspada, segera memasang kunci ganda pada motornya dan memarkir di lokasi aman," ujarnya. Dikatakan Shinto, para tersangka Curat dan Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan, para tersangka penadah ini dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. "Sesuai instruksi Kapolda Banten, kami terus bergerak untuk menangkap para pelaku Curat, Curas, dan Curanmor. Bagi para pemilik kendaraan, untuk segera datang ke Polres di wilayahnya dengan menunjukkan bukti kepemilikannya, pengambilan tanpa dipungut biaya atau gratis," ucapnya. (mg-7/fan)

Sumber: