Toko Kosmetik di Tigaraksa, Jual Psikotropika

Toko Kosmetik di Tigaraksa, Jual Psikotropika

TIGARAKSA -- Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) menemukan adanya toko kosmetik yang diduga menyalahi aturan. Toko tersebut kedapatan menjual obat jenis psikotropika. Dikutip dari kanal Badan Narkotika Nasional (BNN), pengertian psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, adanya temuan penjualan obat keras dan psikotropika dalam pengawasan toko kosmetik. Hal tersebut didapat dari informasi warga atas adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu toko kosmetik di Kecamatan Tigaraksa. Wydia menuturkan, Loka POM di Kabupaten Tangerang melakukan pengawawasan Toko Kosmetik di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu(20/4). Kata dia, dari hasil pengawasan ditemukan obat keras berupa Tramadol, Tablet Kuning dan Tablet Putih sebanyak 2.099 butir dan Psikotropika sebanyak 44 butir. "Kami hitung dengan perkiraan nilai temuan Rp 4.658.333. Toko Kosmetik tersebut kemudian ditutup oleh petugas yang berwenang. Kami juga berikan edukasi kepada penanggung jawab toko kosmetik tersebut," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: