Dugaan Penggelapan Pajak Kendaraan, Semua Samsat Harus Diaudit

Dugaan Penggelapan Pajak Kendaraan, Semua Samsat Harus Diaudit

TANGERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Dugaan penggelapan pajak kendaraan baru di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik. Tujuh oknum pegawai Samsat Kelapa Dua diduga yang mengemplang duit pajak kendaraan baru sebesar Rp 6 miliar. Hal ini sudah berlangsung selama 8 bulan pada 2021. Ketua DPRD Banten Andra Soni buka suara. Ia menilai, dugaan penggelapan pajak itu semakin kuat dengan fakta, ada pengembalian uang Rp 6 miliar oleh oknum pegawai samsat ke kas Pemprov Banten. "Agar semua terang benderang, semua samsat yang ada di Provinsi Banten harus diaudit. Biar jelas, ada tidaknya penggelapan pajak di samsat lain," ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Senin (19/4) malam. Andra berharap kasus ini tidak terjadi di samsat lain. Ia mengaku prihatin, dugaan penggelapan pajak ini berlangsung 8 bulan pada 2021 lalu. Yang membuatnya terkejut, baru ketahuan dan dilaporkan pada April 2022. Ia menyoroti kinerja Kepala Samsat Kelapa Dua Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto. "Kinerja kepala samsat harus dievaluasi. Mengapa bisa sampai terjadi penggelapan pajak selama 8 bulan, baru diketahui sekarang," lanjutnya. Andra menegaskan, rencananya hari ini Rabu (20/4) pihaknya akan memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari. Ini untuk menggali informasi, mengapa bisa terjadi penggelapan pajak di samsat. Diberitakan sebelumnya, Samsat Kelapa Dua tengah diaudit oleh Inspektorat Banten dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan penggelapan pajak tersebut. Kata Opar, dugaan penggelapan pajak itu diungkap oleh Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto. Diungkapkannya, meski saat ini audit masih berlangsung, namun uang senilai Rp6 miliar yang diduga dari hasil penggelapan telah dikembalikan ke kas daerah. "Lagi (diaudit Inspektorat dan BPKP). Yang penting sudah dikembalikan," kata saat dikonfirmasi Banten Raya, Sabtu (16/4). Opar mengungkapkan, adapun nilai Rp6 miliar yang dikembalikan adalah berdasarkan audit internal yang dilakukan Bapenda Banten. Meski demikian, pihaknya masih tetap menunggu hasil audit dari Inspektorat dan BPKP. Hasilnya sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab oknum penggelap pajak. Informasi yang didapat Tangerang Ekspres, ada 7 oknum pengawai Samsat Kelapa Dua kongkalingkong mengemplang duit pajak kendaraan. Uang miliaran rupiah itu, ada yang sudah dibelikan rumah di Tangerang Selatan dan mobil mewah. Informasi yang dihimpun, adapun dugaan penggelapan pajak itu dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Kepala Dua untuk pajak kendaraan baru. Dalam aksinya, mereka mengubah tipe kendaraan mewah menjadi kendaraan bukan mewah untuk menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dengan cara itu, terdapat selisih setoran pajak pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1) sebesar 10 persen dari NJKB. Selisih inilah yang dikemplang oleh oknum tersebut. Adapun cara lain yang juga biasa digunakan adalah dengan mengubah pajak masuk kendaraan baru BBN 1 yang notabene untuk kendaraan baru ke BBN 2 dengan ganti kepemilikan kendaraan bermotor untuk proses mutasi kendaraan kategori BBN 2. Besaran BBN 2 yakni 1 persen dari NJKB. Ada selisih 9 persen uang pajak yang digelapkan oknum di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang selama 2021. (rst)

Sumber: