Spesialis Rumsong Dibekuk Polisi

Spesialis Rumsong Dibekuk Polisi

TIGARAKSA –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) ID (34). Tersangka dibekuk Unit Jatanras di kontrkannya yang berlokasi di Kecamatan Cikupa tanpa ada perlawanan. Pelaku sempat membantah tuduhan dan sempat menolak diborgol polisi yang datang ke kontrakan. Namun, mantan residivis kasus pencurian rumsong tersebut berhasil dilumpuhkan ketika hendak mencoba melarikan diri. Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka ID pada awalnya sempat melawan ketika dilakukan penangkapan. Ia menerangkan, tersangka ID bekerja bersama komplotan yang memang menyasar rumsong. "Pengakuannya sudah belasan kali melakukan aksi. Saat penangkapan berhasil kita lumpuhkan di mana pada awalnya sempat melakukan perlawanan namun tindakan terukur berhasil membuat tersangka bisa kita amankan," ujarnya di Mapolresta Tangerang, belum lama ini. Pelaku ditangkap atas dasar laporan warga bernama Isnawati, di mana rumahnya menjadi sasaran pencurian. Ade menerangkan, pelaku bersama komplotan sebelumnya melakukan survei pada rumah yang akan disasar untuk memastikan situasi dan keberadaan pemilik rumah. "Setelah pemilik rumah dipastikan pergi. Maka tersangka kemudian masuk dan mencongkel pintu utama rumah dengan menggunakan obeng berukuran besar. Kemudian pelaku menggasak seluruh barang berharga. Hingga saat ini MS rekan tersangka masih buron," ujarnya. Ade menerangkan, pelaku melakukan pencurian dirumah kosong pada siang bolong sekira pukul 13.00 WIB. Ia memastikan, komplotan rumsong melakukan perencanaan dan suver lokasi sebelum melakukan aksinya. "Dia masuk menggunakan alat obeng merusak gembok kemudian ditemukan kendaraan roda dua milik korban kemudian diambil. Menurut keterangan tersangja kendaraan ini diambil oleh pelaku selama satu tahun lebih," jelasnya. Adapun, barang bukti yang ditahan yakni dua buah obeng dan satu unit sepeda motor hasil pencurian. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita jerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Rekan ID yakni MS masih kita lakukan pengejaran dan pendalaman serta pengembangan kasus," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: