Tak Masuk DPT Tetap Bisa Nyoblos

Tak Masuk DPT Tetap Bisa Nyoblos

SETU-Pemungutan suara Pilkada Kota Tangsel akan dilaksanakan 9 Desember mendatang. Artinya, hajatan lima tahunan untuk memilih walikota dan wakil walikota Tangsel tinggal beberapa hari lagi. Dalam pencoblosan itu, baik yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun tidak, seluruh warga Kota Tangsel tetap bisa mencoblos. Dengan syarat memiliki KTP-el. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yakni 976.019 pemilih. Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, masyarakatyang belum terdaftar di DPT dapat ikut serta dalam pencoblosan dengan syarat menunjukkan KTP-el di tempat pemungutan suara (TPS). "Orang tersebut bisa datang pada hari H ke TPS dengan menunjukkan atau menggunakan KTP-el," ujarnya kepada wartawan, (30/10). Ajat menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada warga Kota Tangsel yang belum masuk DPT Pilkada 2020. Banyak alasannya, mulai tidak terdata ketika masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara, ataupun warga dari dari luar daerah yang baru pindah domisili ke Kota Tangsel. "Intinya kalau ada yang belum terdata di DPT, pada hari H pencoblosan bisa menggunakan KTP-el ke TPS untuk melakukan pencoblosan," tambahnya. Masih menurutnya, masyarakat yang belum terdata di DPT dapat mencoblos pada 9 Desember mendatang pada jam yang sudah ditentukan. Hal tersebut mengacu kepda PKPU lama dan masyarakat bisa mencoblos pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. "Namun, aturan ini bisa saja berubah jamnya, karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini," jelasnya. Kita ketahui, KPU Kota Tangsel telah menetapkan 976.019 pemilih pada Pilkada Tangsel 2020 yang digelar 9 Desember mendatang. Jumlah tersebut berdasarkan data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan menjadi DPT. "KPU sudah menggelar pleno penetapan DPSHP menjadi DPT, yakni berjumlah 976.019 pemilih. Jumlah pemilih dalam DPT ini bertambah sekitar 51.417 orang dari data yang tercatat di DPS awal sebesar 924.602," ungkapnya. "Dengan bertambahnya jumlah pemilih di DPT ini tidak memengaruhi jumlah TPS yang ada, yakni tetap 2.963 TPS," tutupnya. (bud)

Sumber: