Cegah Kerumunan, Layanan SKCK Dibatasi

Cegah Kerumunan, Layanan SKCK Dibatasi

SERPONG-Polres Tangsel membatasi kuota harian pengajuan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK). Tiap hari, hanya 100 orang yang dilayani pembuatan SKCK, baik buat baru maupun perpanjangan. Staf Pelayanan SKCK Polres Tangsel, Briptu Khaerul Anam mengatakan, pembatasan dilakukan seiring meningkatnya jumlah pemohon SKCK pada masa pemberkasan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada saat ini. "Saat ini bisa empat kali lipat pemohon jika dibandingkan hari biasa. Makanya kami batasi 100 pemohon selama CPNS," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (4/11). Anam menambahkan, pembatas jumlah pemohonan SKCK dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan warga yang ingin mengajukan SKCK, sekaligus mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19. "Kalau tidak ada CPNS, layanan SKCK dibatasi sampai pukul 12.00 WIB selama pandemi Covid-19," tambahya. Menurutnya, Setiap pemohon akan diminta mengisi daftar hadir dan mengantre di luar ruang pelayanan. Mereka baru diperkenankan masuk ketika namanya dipanggil petugas. "Jadi datang tulis daftar hadir. Nanti dipanggil 10 orang biar tidak menumpuk," jelasnya. Ia mengungkapkan, pengumuman kelulusan peserta CPNS Formasi tahun lalu telah disampaikan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS sudah bisa melengkapi berkasnya secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id. Peserta CPNS yang lolos seleksi wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan mulai 1 sampai 30 November 2020. Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah SKCK yang diterbitkan Polri. Surat tersebut menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal. "SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian," tutupnya.(bud/esa)

Sumber: