Pembahasan UMK Tangsel Tunggu Surat Gubernur

Pembahasan UMK Tangsel Tunggu Surat Gubernur

SERPONG-Sampai saat ini Pemkot Tangsel belum memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) 2021. Padahal saat ini sudah masuk awal November dan harus segera dibahas untuk menentukan besarannya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangsel Sukanta mengatakan, dinas akan menyiapkan rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk membahas besaran UMK 2021. Rapat disiapkan seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di wilayah Banten. "Kita baru mempersiapkan untuk rapat bersama Depeko. Jadi memang kami berdasarkan hasil keputusan rapat sebelumnya, itu menunggu UMP Provinsi Banten," ujarnya kepada Tangerang Ekpres, Senin (2/11). Sukanta menambahkan, dalam rapat pembahasan UMK, Dinas Ketenagakerjaan akan melibatkan asosiasi, serikat pekerja, sampai akademisi dari perguruan tinggi. Dengan demikian diharapkan keputusan terkait pengupahan yang akan diambil nantinya sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. "Seperti biasanya kami melibatkan dari Apindo, serikat, dewan pakar pengupahan. Kan kami ini bentuknya tim. Dewan pakar pengupahan ini kebanyakan kita ambil dari perguruan tinggi," tambahnya. Mantan Kepala Dishub Kota Tangsel ini mengungkapkan, rapat koordinasi Depeko rencananya akan dilaksanakan Senin (9/11), sebelum batas akhir pengumuman upah minimum kabupaten/kota pada 21 November mendatang. "Mudah-mudahan rapat berjalan sesuai rencana dan segera UMK 2020 kita tetapkan," jelasnya. Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini. Di Kota Tangsel, UKM tahun ini sebesar Rp 4,1 juta dan pada 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Bila pemerintah pusat menetapkan UKM tahun ini tetap, maka tahun depan UMK Kota Tangsel tetap Rp 4,1 juta. (bud)

Sumber: