Pansus Dewan Kaji Pemindahtanganan Aset Pemkab

Pansus Dewan Kaji Pemindahtanganan Aset Pemkab

TIGARAKSA – Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Tangerang masih mengkaji lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang akan dipindahtangankan kepada pihak ke tiga. Pihak ketiga ini meliputi, Polsek Sepatan, Pangkalan TNI AL Banten, BPN Kabupaten Tangerang, dan Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Tangerang. Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Nawawi mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pembahasan tentang rencana pemindahtanganan lahan aset Pemkab Tangerang kepada pihak ke tiga sejak Selasa, 20 Oktober 2020 lalu. “Setelah pembahasan itu, kami cek lapangan. Untuk mencocokan data yang ada. Yakni data administratif dengan data fisik menyangkut lokasi lahan. Tanahnya berada dimana, batas-batasnya jelas. Luas tanahnya ada berapa. Dan asal-usul tanah itu,” kata Nawawi, kepada Tangerang Ekspres, Senin (26/10). Setelah itu, lanjutnya, pansus akan memberikan laporan hasil kajian kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Sebelum pimpinannya mengambil keputusan persetujuan pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, maka pimpinan akan meneliti surat laporan kajian dari pansus. “Jadi, keputusan kami itu, nanti setelah kami survey lapangan dan pencocokan data. Lalu akan kami bahas lagi di internal pansus 1. Nah hasilnya apakah bisa direalisasikan pemindahtanganan asetnya, tergantung hasil kajian dan verifikasi kami setelah pencocokan data administrasi dan data fisik di lapangan,” paparnya. Nawawi mengungkapkan, pemindahtanganan aset bisa tidak terealisasi, apabila lokasi lahan antara data administrasi dengan data fisik berbeda. Ke dua, apabila luas lahan antara data administrasi dengan data fisik berbeda. Ke tiga, apabila lahan adalah tanah sengketa. “Maka hal-hal itu akan menjadi pertimbangan kami untuk tidak menyetujui pemindahtangan aset Pemkab Tangerang kepada pihak ke tiga,” ungkapnya. Sebaliknya kata Nanawi, apabila lokasi dan luas lahan serupa antara data administrasi dan lapangan. Serta tidak sengketa. “Maka kemungkinan besar, kami akan menyetujui pemindahtanganan aset Pemkab kepada pihak ke tiga, yakni Polsek Sepatan, BPN Kabupaten Tangerang, Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Tangerang, dan Pangkalan TNI AL Banten di Kronjo,” pungkasnya. (zky)

Sumber: