Siapkan Inalum Kuasai Freeport

Siapkan Inalum Kuasai Freeport

Pemerintah mengklaim negosiasi dengan Freeport terkait masa depan tambang di Indonesia berjalan lancar. Negosiasi bahkan diklaim sudah memasuki tahap legalisasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, ada tiga poin yang menjadi sikap peme­rintah. Yakni, divestasi saham, pembangunan smelter, dan aturan pajak terkait perubahan izin usaha dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Terkait saham, Luhut menegaskan bahwa swasta domestik akan mendapatkan 51 persen saham Freeport Indonesia. Sementara itu, Freeport McMoRan Inc menguasai 49 persen saham. "Nantinya, (divestasi saham) dilakukan secara bertahap sampai 2021,'' katanya di Jakarta kemarin (24/3). Dengan menguasai saham secara mayoritas, profesional dari Indonesia diharapkan menguasai posisi strategis dalam pengambilan keputusan bisnis seperti direktur operasional, direktur keuangan, hingga direktur utama. ''Perusahaan akan menjadi joint management. Tapi, keputusannya ada di genggaman masyarakat Indonesia,'' terang Luhut. Pemerintah menjagokan holding perusahaan pertambangan yang dipimpin Inalum sebagai penguasa saham Freeport. Meski demikian, skema divestasi masih dimatangkan. "Kalau saham itu jadi diambil Inalum, artinya market capitalization bisa melonjak dan bisa didaftarkan di Jakarta Stock Exchange untuk mendongkrak kinerja bursa Indonesia,'' terang Luhut. Mantan Menko Polhukam tersebut meminta masyarakat Papua memahami niat pemerintah mengambil alih kepemimpinan di Freeport untuk menyejahterakan rakyat Papua. Pemprov Papua Barat akan mendapat porsi saham 5 persen dari total 51 persen saham yang dikuasai pemerintah. "Lima persen ini angka yang besar. Kami arahkan uangnya untuk pendidikan, pertanian, dan peternakan supaya manfaat kehadiran Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat,'' papar Menperindag pada era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut. Negosiasi antara pemerintah dan Freeport telah berlangsung sebulan terakhir. Freeport bersikukuh menolak izin ekspor bila pemerintah ngotot mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Sebaliknya, pemerintah mengancam tidak akan memperpanjang konsesi Freeport setelah masa kontrak karya berakhir pada 2021. (bil/c21/noe)

Sumber: