Buruh Tangerang Gagal ke Jakarta

Buruh Tangerang Gagal ke Jakarta

CIKUPA-Ratusan buruh dan pekerja dari berbagai aliansi maupun serikat di Kabupaten Tangerang kembali turun ke jalan menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menuntut Presiden Jokowi membatalkan undang-undang tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, pergerakan massa yang hendak ke Jakarta melewati jalan tol Tangerang diadang barikade polisi. Usai negosiasi, ratusan buruh mengikuti keinginan polisi menggelar demonstrasi di Tangerang dengan menutup akses jalan dan membatalkan berangkat ke Istana Presiden. Ketua DPC K-SPSI 1973 Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengatakan, menuntut Presiden Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. Saat orasi, buruh mengancam akan memblokade arus lalu lintas menuju Jakarta sebagai protes terhadap barikade polisi. "Kita mendesak kepada pemerintah untuk membatalkan undang-undang omnibus law. Tentu adanya agenda aksi besar hari ini tujuannya ke Istana Negara. Tetapi, kita memang sudah koordinasi dengan teman-teman semuanya, sudah ada blokade dan penyekatan. Maka demi kebaikan bersama kami menggelar demo di sini," ujarnya kepada awak media, Kamis (22/10). Menanggapi, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Bangun I.E Siregar menyampaikan, apresiasi kepada buruh yang telah melakukan penyampaian pendapat dengan tertib. Ia berharap, buruh tidak berangkat ke Jakarta dikarenakan situasi negara mengalami pandemi Covid-19. "Saya berharap para aksi unjuk rasa perwakilan dari tiap-tiap perusahaan, agar tidak berangkat ke gedung DPR RI," katanya melalui mobil komando masa aksi. Melalui keterangan tertulis yang diterima Tangerang Ekspres, Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, pengamanan aksi dilakukan, dimana ada tujuh elemen buruh yang akan berangkat ke Jakarta. Ia beralasan, Jakarta masih dalam zona merah pandemi Covid-19 sehingga diharapkan massa membatalkan niatnya ke Istana Presiden. "Sudara tidak usah berangkat ke Jakarta, mengingat masih wilayah zona merah. Sedangkan di sini masuk zona oranye," pungkasnya. Sementara itu, aksi masa buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja yang menuju Jakarta, disusupi oleh seorang pria berinisal DA (29). Ia kedapatan membawa petasan di dalam tasnya. DA diamankan, anggota Polsek Batuceper yang saat itu mencurigai gelagatnya yang aneh, saat di tengah massa aksi. DA langsung diamankan dan di periksa tasnya. Di dalamnya ada 8 petasan. Kapolsek Batuceper AKBP Wahyudi mengatakan, pelaku membawa petasan saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja merupakan warga asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. "Kami amankan, karena pada saat di tengah massa gerak-gerik DA sangat mencurigakan. DA membawa petasan rakitan. Petasan itu dilapisi menggunakan koran dan sudah siap untuk diledakkan,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Polsek Batuceper, Kamis (22/10). Wahyudi menjelaskan, pemuda yang diamankan ini adalah oknum. Meskipun belum diketahui tujuannya membawa petasan saat menjadi peserta aksi penolakan Omnibus Law. "Setelah diamankan di Mapolsek Batuceper, pemuda ini diserahkan ke Polrestro Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,"paparnya. Ia menuturkan, masyarakat jika ingin melakukan penyampaian aspirasi dipersilakan dan tidak ada larangan. Akan tetapi, harus menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan sampai, membuat kerusahan. "Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Akan tetapi tidak perlu menjadi provokator dan membuat kerusuhan. Penyampaian aspirasi adalah hak semua orang,"ungkapnya. (sep/ran)

Sumber: