Sampikan Aspirasi dengan Damai

Sampikan Aspirasi dengan Damai

TIGARAKSA-Forum komunikasi pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh agama, masyarakat dan perwakilan etnis mendeklarasikan cinta damai di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Kamis (15/10). Isinya, bertekad menjaga persatuan, kerukunan dan mempererat tali persaudaraan sesama anak bangsa. Juga menolak segala bentuk kekerasan, anarkisme dan tindakan yang melanggar hukum. Termasuk komitmen menolak segala bentuk berita bohong atau hoaks yang menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan yang berlatarbelakang suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Pemkab Tangerang bersama elemen masyarakat akan mengedepankan dialog dalam setiap permasalahan yang berprinsip musyawarah mufakat. Serta bersama-sama berkomitmen menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied mengatakan, sebanyak 3 juta penduduk bermukim di daerah yang dikenal dengan seribu industri ini. Ia mengungkapkan, semua etnis maupun ras dan suku dari berbagai daerah di Indonesia tercatat sebagai warga Kabupaten Tangerang. Karenanya, kata Rudi Maesyal (panggilan Moch. Maesyal Rasyied), kebijakan pemerintah daerah selalu mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Ia menegaskan, tidak ada celah bagi siapapun yang ingin merusak kebhinekaan yang ada di Kabupaten Tangerang. "Saya ditugaskan bupati dan wakil bupati untuk memimpin deklarasi cinta damai. Pemerintah daerah selalu mendukung berbagai kegiatan yang merajut bingkai kebhinekaan dan menjaga kesatuan serta persatuan. Kami juga berterimakasih kepada mahasiswa, pelajar, buruh dan ormas yang menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib," katanya saat sambutan. Sementara, Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, deklarasi cinta damai untuk meningkatkan sinergisitas semua pihak di Kabupaten Tangerang. Tujuannya membangun komitmen bersama untuk saling menjaga dan cinta damai. "Kami juga sepakat menolak aksi anarkistis, aksi yang merusak, serta aksi yang mengganggu atau melanggar ketertiban umum," kata Ade. Lanjutnya, apabila terjadi permasalahan, maka cara yang ditempuh untuk menyelesaikannya adalah cara-cara mengedepankan musyawarah. "Terlebih di masa pandemi, kegotong-royongan harus lebih ditingkatkan lagi," pungkasnya. (sep)

Sumber: