Ormas Harus Bisa Berikan Manfaat Seperti Organisasi PWI
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Rabu 12-07-2017,08:20 WIB
Pemerintah hari ini (12/7) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas), yang dianggap bertentangan dengan ideologi Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ormas apapun di Indonesia harus tidak boleh bertentangan dengan ideologi Indonesia. Pasalnya pemerintah sudah memberikan kebebasan ormas bisa berdiri di Indonesia.
"Tapi harus taat kepada UU negara, seperti prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, nah itu sudah harga mati," ujar Tjahjo di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Rabu (12/7).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, ormas yang bermanfaat contohnya seperti organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI katanya banyak memberikan manfaatnya kepada negara dan masyarakat. Sehingga dia berujar, seharusnya ormas di Indonesia bisa seperti organisasi PWI yang banyak memberikan manfaat.
"Yang bermanfaatnya contohnya PWI karena memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarakat," tegasnya.
Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku, sehingga akhirnya dipilih opsi lewat dikeluarkan Perppu.(cr2/JPG)
Sumber: