Impor Kurang Dari USD 100 Bebas Bea Masuk

Impor Kurang Dari USD 100 Bebas Bea Masuk

Pemerintah membenahi sejumlah regulasi untuk mendorong bisnis digital (e-commerce). Salah satunya membebaskan bea masuk untuk barang impor dengan nilai kurang dari USD 100. Kepala Seksi Humas Ditjen Bea Cukai Devid Yohannis Muhammad menyatakan, pembebasan bea masuk terbatas diberlakukan terhadap barang dari luar negeri yang masuk melalui perusahaan jasa titipan atau PT Pos Indonesia. Sebelumnya, pembebasan bea masuk diterapkan untuk barang kiriman dengan nilai kurang dari USD 50. "Bea Cukai menyederhanakan prosedur pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) untuk menyelaraskan praktik kepabeanan internasional," terang Devid. Pembebasan tarif bea masuk berlaku dari semua negara asal. Namun, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk satu barang atau lebih dari satu barang yang jika ditotal harganya masih di bawah USD 100. Kebijakan itu tidak berlaku jika barangnya lebih dari satu dengan nilai di atas USD 100. "Kalau barangnya lebih dari satu dan secara akumulasi harganya melebihi USD 100, ya tetap dikenai tarif bea masuk. Karena batasannya itu," terangnya. Untuk badan usaha yang memiliki preferensial tarif, juga diberikan fasilitas dengan pemberitahuan umum pemberitahuan impor barang (PIB). "Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk satu hari penuh," jelasnya. Menurut Devid, regulasi itu dibuat dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi XIV. Salah satu poinnya adalah memberikan tarif tunggal dan penyederhanaan ribuan tarif. (ken/c6/noe) 

Sumber: