Maki Dilantik Pj Kades Klutuk

Maki Dilantik Pj Kades Klutuk

MEKAR BARU – Kepala Desa (Kades) Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang dilantik. Maki, dilantik sebagai Penjabat (PJ) menggantikan BAS yang diberhentikan. BAS resmi diberhentikan per 31 Agustus 2020  akibat tindak pidana korupsi yang menjeratnya. BAS terbukti korupsi hingga Rp742 juta dalam mengelola Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2018. Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Serang memvonisnya hukuman penjara 2,6 tahun. Camat Mekar Baru Zamzam Manohara, melantik Maki sebagai Penjabat (Pj) Kades Klutuk, di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Senin (14/9). Saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Maki mengatakan, dipercaya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pj Kades Klutuk per tanggal 31 Agustus 2020. “Senin ini, acara pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatannya,” kata Maki, melalui sambungan teleponnya. Maki mengatakan, pada waktu itu, SK pengangkatannya sebagai PJ Kades bersamaan dengan setelah keluar SK pemberhentian secara tidak kepada BAS akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “SK pengangkatan dan pemberhentiannya dari Bupati Tangerang,” jelasnya. Diberitakan Tangerang Ekspres sebelumnya, kegiatan desa yang tidak direalisasikan oleh BAS diantaranya adalah, kegiatan pelatihan teknologi tepat guna bidang peternakan senilai Rp77 juta. Lalu, kegiatan pelatihan teknologi perikanan senilai Rp 49,5 juta yang didalamnya meliputi belanja barang dan jasa berupa belanja alat tulis kantor, fotokopi berkas, belanja cetak dan penggandaan. Serta meliputi belanja makan dan minum, honorarium peserta, honorarium instruktur/pelatih, honor tim pengelola kegiatan dan jenis lainnya. Jumlah keseluruhan belanja anggaran yang digelapkan senilai Rp742 jtua. (zky/din)

Sumber: