Pedagang Buah Nyambi Rampok

Pedagang Buah Nyambi Rampok

TIGARAKSA --  Nasib malang dialami Y yang selama ini berprofesi sebagai seorang sopir mobil online (GO-CAR), yang nyaris saja kehilangan mobilnya. Hal itu terjadi lantaran sang sopir memberikan layanan pemesanan jasa transportasi secara offline. Satu unit Mobil Toyota Avanza Grand New, serta satu unit Handphone bermerk Samsung J2 Prime dirampok dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial AF (32) dan MT (32), keduanya bekerja sebagai pedagang buah di Daerah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian bermula saat sopir GO-CAR atau korban, yang sedang menunggu pesanan penumpang di sekitar Pasar Anyar, Kota Tangerang. Tibalah dua orang pelaku yang mengaku sebagai penumpang, tanpa menggunakan aplikasi meminta diantarkan ke daerah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Dengan bayaran sebesar Rp80 ribu, akhirnya sang sopir menyetujui,” ujar Ade saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, pekan lalu. Setelah itu, kata Ade, saat tiba di Kampung Kongsi, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dua orang penumpang meminta berhenti. Setelah itu, salah satu penumpang turun, tak lama kemudian masuk lagi ke dalam mobil dan keduanya sontak memukuli korban di bagian wajah, perut dan punggung dengan tangan kosong. “Salah satu pelaku membekap leher dan menusukkan benda tumpul ke bagian leher korban. Korban didorong ke kursi, dengan kondisi badan terikat dan mulut tersumpal kain,” tandasnya. Ade melanjutkan, kendali stir pun akhirnya diambil alih oleh pelaku. Tak lama kemudian korban diturunkan dengan paksa dalam kondisi mobil dan handphone dirampas oleh pelaku. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rajeg, untuk menindaklanjuti aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. “Di hari ketujuh pasca kejadian, polisi berhasil mengamankan kedua orang pelaku di Gang Kabel, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya. Atas kejadian tersebut, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(mas)

Sumber: