Transfer Subsidi Gaji 25 Agustus

Transfer Subsidi Gaji 25 Agustus

JAKARTA-Pegawai swasta dan pegawai pemerintah non PNS, bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta. Ini berlaku bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Direncanakan, uang itu akan ditransfer mulai 25 Agustus. Pengumpulan nomor rekening (norek) calon penerima bantuan subsidi gaji menunjukkan progres positif. Pemerintah sudah mengantongi sekitar 12 juta norek, para pegawai swasta yang bakal menerima subsidi gaji. Penyaluran pun diharapkan lebih cepat. ”Penyaluran Insya Allah 25 Agustus ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju oleh BP2MI, di Jakarta, Minggu (16/8). Ida mengatakan, bantuan subsidi ini rencananya akan dilaunching oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kesempatan tersebut, presiden juga akan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada pekerja penerima bantuan subsidi gaji. Lebih lanjut dia menjelaskan, subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS) dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Kemudian, wajib tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek. ”Jadi upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, red) di bawah Rp 5 juta,” katanya. Tim BP Jamsostek selanjutnya melakukan validasi datanya, untuk kemudian diserahkan ke Kemenaker. Nantinya, subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, pada masing-masing penerima. Subsidi dikucurkan setiap 2 bulan. Artinya, setiap pencairan pekerja penerima bantuan akan menerima sebesar Rp1,2 juta. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan subsidi gaji. ”Jadi untuk subsidi September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini,” papar Politisi PKB tersebut. Diakuinya, bantuan subsidi gaji ini memang hanya diberikan pada peserta BPJamsostek. Hal ini sebagai salah satunya bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yang selama ini telah menjadi peserta aktif BPJamsostek. Sementara, bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan yang ter-PHK karena pandemi Covid-19 tak perlu risau. Menurutnya, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya. Sebagai contoh, pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan telah diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program kartu prakerja. ”Alhamdulillah gelombang 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta,” ungkapnya. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang kelima. Pendaftaran sudah dibuka sejak Sabtu (15/8). Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota pesertanya sama sebanyak 800 ribu orang. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk online, calon peserta dapat mengakses laman resmi prakerja.go.id. Sementara, untuk yang daftar offline bisa datang ke kantor Kemenaker atau dinas ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing. (mia)

Sumber: