Nekat Aniaya Aparat, Empat Pemuda Dibekuk

Nekat Aniaya Aparat, Empat Pemuda Dibekuk

RAJEG – Setelah menganiaya dan merampas senjata milik seorang aparat kepolisian, empat orang pemuda berinisial MT (20), R (22), MS (23) dan MY (25) berhasil diamankan polisi. Kejadian berlangsung tragis saat seorang anggota polisi berpatroli di Kampung Tanjakan, RT 01/01, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kronologi kejadian berawal saat seorang aparat yang berpatroli dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata Panjang jenis V2 Sabhara. Ketika melintas di depan Alfamart Kampung Tanjakan melihat sekelompok pemuda pemuda sedang berkumpul menggunakan Sepeda motor. “Mereka diimbau agar membubarkan diri karena dikhawatirkan melakukan balapan liar dan terjadi keributan. Sebagian bubar dan sebagian lagi bergeser ke samping kiri petugas,” ujarnya Ade saat ungkap kasus di Mapolsek Rajeg, Kamis (6/8). Kemudian, lanjut Ade, diketahui sebagian sekelompok pemuda tersebut diduga mengkonsumsi minuman keras, maka aparat menahan dan mencabut dua kunci kontak motor yang berusaha melarikan diri. Setelah dicabut sebagian kelompok pemuda tersebut merasa tidak terima dan meminta kuncinya dikembalikan, namun aparat enggan mengembalikan kunci tersebut. “Sekitar empat orang dari sekelompok pemuda tersebut mendekati, mendorong dan memukul arah wajah aparat sebanyak dua kali. Sehingga mengalami luka, darah terus keluar dan pandangan pun mulai rabun,” ungkapnya. Kemudian keempat pemuda tersebut, kata Ade, mengambil paksa senjata yang melekat dipunggung aparat talinya melilit keleher, sehingga kesulitan bernapas dan lepaslah senjata yang melekat tersebut. Lanjut Ade, Salah satu kelompok pemuda membawa senjata dan handak menyerang aparat kembali namun beruntungnya dilarai oleh salah satu temannya. Akhirnya, kata Ade, aparat kepolisian tersebut menghubungi salah satu anggota Polsek Rajeg, sehingga jajaran Anggota Polsek Rajeg yang lainnya datang ke lokasi kejadian untuk membantu dan mencari senjata yang diambil oleh sekelompok pemuda tersebut. Sekitar pukul 07.00 WIB senjata tersebut berhasil ditemukan di luar teras rumah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ade menegaskan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP, tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersamaan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. "Kemudian mereka juga dijerat pasal 212 KUHP, tentang melakukan kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," tegasnya. Sekedar informasi, MT dan R adalah warga Kampung Rajeg Kulon, RT 03/02, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sedangkan MS dan MY adalah warga Kampung Sumur Daon, RT 02/06, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (zky/mas)

Sumber: