Warga Minta Jaro Dipecat

Warga Minta Jaro Dipecat

SINDANG JAYA -- Puluhan warga Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, geruduk kantor kepala desanya, Rabu (22/7). Mereka meminta kepada kepala desa agar memecat salah seorang jaro (kepala dusun). Desakan pencopotan itu karena seorang jaro ini dinilai bersikap diskriminatif terhadap warga. "Kami menilai salah seorang jaro bersikap diskriminatif. Artinya jaro masih membeda-bedakan warga. Jaro hanya memperhatikan warga yang satu pilihan dengannya pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019 lalu," ungkap Encong Sopani, perwakilan warga Kejaroan Satu Desa Sindang Jaya, saat ditemui Tangerang Ekspres, setelah aksi damainya di Kantor Kepala Desa Sindang Jaya. Menurut Encong, Rabu ini, dirinya membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan diselenggarakan pemilihan jaro di kejaroan satu. Atau bahkan kepala desa mencopot jabatan seorang jaro tersebut. Sebab ia menduga jaro itu tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. "Kami terima hasil musyawarah bahwa, di kejaroan satu tidak ada pencalonan jaro lagi karena tidak ada aturan yang mengatur tentang pemilihan jaro," kata Encong, dengan nada rendah. Encong mengatakan, meskipun tidak ada peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan jaro, tetapi terdapat peraturan yang mengatur tentang persyaratan menjadi perangkat desa, diantaranya jaro. "Dikutip dari statment pihak kecamatan, bahwa untuk menjadi perangkat desa minimal berpedidikan terakhir sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat. Nah kalau memang jaro tidak memenuhi syarat itu berarti layak untuk dicopot jabatannya," kata Encong, sambil menyebutkan akan menelusuri pendidikan terakhir jaro kejaroan satu. Selain itu kata Encung, bahkan apabila mengutip Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, tentang desa bahwa perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga ataupun golongan masyarakat tertentu. "Jadi perangkat desa yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan ataupun tertulis," ujarnya. Encung melanjutkan, apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian atau pencopotan jabatan. Di tempat yang sama, Abudin, Camat Sindang Jaya mengatakan, jaro tidak dapat. dipilih secara langsung oleh masyarakat. Jadi penunjukan jaro adalah hak khusus kepala desa. "Tapi saya juga sudah menyarankan agar jaro tidak membeda-bedakan warga, kalau dilihat dari aspirasi yang dikeluhkan warga," ujarnya, dengan singkat. Sementara itu, Asmayudin, Kepala Desa Sindang Jaya mengatakan, mewajari salah seorang jaronya lebih memperhatikan warga yang satu pilihan pada Pilkades 2019 lalu. "Pastinya jaro lebih perhatikan warga yang ngedukung saya. Itu hal wajar. Tapi intinya sekarang saya akan tampung aspirasi dan keluhan sebagian warga," pungkasnya. (zky/mas)

Sumber: