DPRD Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda
TIGARAKSA-- DPRD Kabupaten Tangerang, menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat Paripurna, Senin (20/7). Adapun empat Raperda yang ditetapkan menjadi perda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu, perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan terakhir perda tentang kesehatan. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, DPRD Kabupaten Tangerang bersama eksekutif menetapkan persetujuan bersama terhadap empat raperda menjadi perda Kabupaten Tangerang. "Mudah-mudahan setelah ditetapkan empat raperda menjadi perda, akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," ujar Kholid, kepada awak media seusai rapat Paripurna. DPRD Kabupaten Tangerang terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk terus melakukan pembangunan maupun pemberdayaan terhadap masyarakat Kabupaten Tangerang. Menurut Kholid, perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan salah satu wujud dukungan DPRD maupun Pemda Kabupaten Tangerang kepada petani. Jangan sampai para petani di Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan perlindungan, maupun kurang diberdayakan. “Kami DPRD maupun Pemda Kabupaten Tangerang, memberikan dukungan kepada para petani. Jangan sampai petani tidak diperhatikan oleh pemerintah, sehingga mereka tidak lagi ingin menjadi petani,” tegas Kholid. Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, H Mad Romli, yang hadir pada acara tersebut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas empat raperda eksekutif yang telah disampaikan. Sehingga sudah sampai tahap persetujuan. Raperda ini mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten Tangerang, dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta potensi dibeberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. "Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan legislatif bersama jajaran eksekutif, pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama," ujar Mad Romli, pada saat meberikan sambutanya. Diharapkan, perda yang baru saja diundangan ini, agar segera dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah masing-masing. Mad Romli meminta, raperda yang saat ini menjadi perda, agar organisasi perangkat daerah bisa cepat melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat dapat memahami, serta dapat melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rls/mas)
Sumber: