6,5 Persen DPK Bank Wajib Ditempatkan di BI

6,5 Persen DPK Bank Wajib Ditempatkan di BI

Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging. Langkah ini bertujuan untuk mendorong perbankan mengatur likuiditasnya, khususnya dalam upaya meningkatkan penyaluran kredit. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyebut bahwa GWM Averaging mengatur perbankan menempatkan 6,5 persen dana pihak ketiga (DPK) secara ratarata ke BI setiap harinya. “Pada tahap pertama, 5 persen fix dan 1,5 persen itu averaging, sehingga jika dirata-rata dalam dua minggu perbankan menempatkan DPK-nya ke Bank Indonesia sebesar 6,5 persen,” ujar Mirza. Dengan memberikan ruang bagi perbankan untuk mengatur penempatan GWM secara rata-rata dalam dua pekan, Mirza mengatakan akan memberikan ruang bagi perbankan untuk mengatur likuiditasnya secara leluasa ketika menempatkan DPK ke Bank Indonesia. Mirza menambahkan bahwa dengan likuiditas yang terjaga maka bank pun dapat meningkatkan penyaluran kredit. Sehingga nantinya pertumbuhan ekonomi nasional akan ikut terdongkrak. Ketentuan GWM Averaging ini telah berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam PeraturanBank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/ PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (jpg)

Sumber: