Rencana Pembuangan Sampah Tangsel ke Mauk, Dewan Menunggu Kajian Teknis

Rencana Pembuangan Sampah Tangsel ke Mauk, Dewan Menunggu Kajian Teknis

TIGARAKSA-DPRD Kabupaten Tangerang belum menerima surat apapun tentang rencana pengalihan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang. Pemkab berencana menampung sementara sampah dari Kota Tangsel, sejak TPA Cipeucang, Setu, ambrol. “Kami belum terima surat apapun tentang rencana menerima sampah dari Kota Tangsel,” kata Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Yang pasti kata Kholid, Pemkab Tangerang masih membuat regulasi tentang rencana pengalihan sampah dari luar daerah. Lalu memikirkan akses lalulintas mobilisasi truk sampah, dan mengkaji dampak lingkungan. “Nantinya jangan sampai sampah operan dari luar daerah sakadar ditampung di TPA Jatiwaringin,” tambahnya. Kholid menjelaskan, pihaknya bisa saja menyetujui rencana pengalihan sampah dari Kota Tangsel ke TPA di wilayah Kabupaten Tangerang, setelah kajian lingkungan dapat terpenuhi dengan baik. “Setelah itu, otomatis kalau standar lingkungan terpenuhi, berartikan masuk ke pertimbangan teknis yang dilakukan Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel. Nah, misalkan sudah ada kesepakatan teknis dari keduanya, barulah diperlukan persetujuan kami,” paparnya. Kholid menambahkan, Kota Tangsel menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang. Jadi musibah yang sedang dialami Pemkot Tangsel secara tidak langsung menjadi musibah Pemkab Kabupaten Tangerang. “Apalagi ini persolan sampah, sebab persoalan sampah menjadi persoalan kita bersama yang harus diselesaikan secara arif dan bijak,” ujarnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel yang berniat untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah ini. Kholid mengajak seluruh elemen masyarakat berpikir bijak. Bahwa sampah bukan suatu yang mengerikan. Apabila sampah dikelola secara baik. “Intinya persoalan sampah adalah persoalan kita semua, bukan hanya persoalan Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel,” pungkasnya. Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar mengatakan memiliki tanggung jawab terhadap warga Kabupaten Tangerang yang ada di sekitar TPA Cipeucang yang berbatasan dengan Kota Tangsel. Pemkab Tangerang tidak bisa mengabaikan masyarakat yang terganggu akibat jebolnya TPA tersebut. Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang akan menampung sementara sampah Kota Tangsel di TPA Jatiwaringin, Mauk. "Kami wajib melindungi warga Kabupaten Tangerang. Di sisi lain ada permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat untuk sementara menampung sampah dari TPA Cipeucang di TPA Jatiwaringin," katanya. (zky)

Sumber: