PDIP Kab.Tangerang Laporkan Akun FB, Rugikan Partai dan Sebarkan Ujaran Kebencian

PDIP Kab.Tangerang Laporkan Akun FB, Rugikan Partai dan Sebarkan Ujaran Kebencian

TIGARAKSA-Puluhan pengurus dan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Tangerang mendatangi Mapolres Kota Tangerang di Tigaraksa, Sabtu (20/6). Mereka tidak terima status akun facebook (FB) atas nama @Aqilaaulia yang dinilai memprovokasi serta mencemarkan nama baik partai. Dalam akun tersebut, memuat gambar tokoh ormas serta membuat tagar #makzulkanjokowibubarkanPDIP. PDIP Kabupaten Tangerang menilai akun tersebut menyebarkan isu kebangkitan paham PKI. Dalam laporan polisi nomor LP/731/K/VI/2020/Resta Tangerang disebutkan akun facebook atas nama Aqilaaulia itu memposting kalimat yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Perwakilan pengurus DPC PDIP Kabupaten Tangerang Didi Rosadi mengatakan, jajaran pengurus dan kader partai merasa dirugikan atas unggahan akun tersebut di media sosial. Ia meminta polisi untuk menindaklanjutinya. "Di satu sisi merugikan partai kami dan masyarakat juga lebih hati-hati dalam membuat status, karena akan menyinggung perasaan lain. Apalagi menyangkut lembaga atau partai politik," katanya kepada awak media usai membuat laporan. Didi mengatakan adanya dugaan pelanggaran undang-undang ITE oleh sebuah akun yang dinilai menghina partai. Ia mengungkapkan status akun @Aqilaaulia membuat kader partai merasa tersinggung dan dirugikan. Ia mengatakan, partai menyerahkan sepenuhnya penindakan hukum pada kepolisian. Ada lebih dari dua akun yang dilaporkan. Namun setelah ditelusuri masih atas nama satu orang. "Langkah selanjutnya kami akan didampingi oleh tim kuasa hukum, baik independen maupun dari partai. Hal ini supaya ada efek jera kepada oknum yang menyebarkan ujaran kebencian. Selama ini belum ada ujaran kebencian, namun hal-hal kecil banyak. Hanya saja ini sudah bicara partai maka kami harga mati sebagai kader akan membela partai," jelasnya. Lanjutnya, tuntutan partai atas kasus ini, diselesaikan secara hukum dengan dasar pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE). Didi menegaskan, kedepan partai akan menunjuk kuasa hukum untuk memastikan proses hukum tetap berjalan. Ia menampik, adanya tudingan isu kebangkitan komunis. "Kami lihat di akun tersebut itu ada ujaran makzulkan Jokowi dan bubarkan PDIP. Siapa dia mau bubarkan partai. Kalau bicara adanya PKI, kami sebagai kader agamanya Islam. Insya Allah Tuhan kami Allah dan Rasul kami Muhammad. Satu akun dengan tambahan akun-akun lain yang kami laporkan, namun terindikasi masih orang yang sama," jelasnya. Sementara, Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, berkas laporan sudah masuk dan akan dipelajari terlebih dahulu. "Kami akan pelajari dan lakukan pendalaman atas laporan dugaan ujaran kebencian," ujarnya. (sep)

Sumber: