Kantor Pelayanan Pajak Buka Layanan Tatap Muka 15 Juni 2020

Kantor Pelayanan Pajak Buka Layanan Tatap Muka 15 Juni 2020

Serang- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka layanan tatap muka pada 15 Juni 2020. Pembukaan layanan tatap muka ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 yang ditetapkan pada 5 Juni 2020. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Jatnika mengungkapkan “Mulai 15 Juni 2020, pelayanan perpajakan tatap muka kembali dibuka, tapi tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang belum bisa diberikan secara online,” katanya, Rabu (10/6). Layanan yang dilakukan tanpa tatap muka yaitu “pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filling, surat keterangan fiskal (SKF) dan validasi SSP PPhTB” yang dilakukan melalui situs web www.pajak.go.id”. “Sedangkan untuk aktivasi EFIN dilakukan melalui email pada unit kerja, dan jika wajib pajak lupa EFIN dapat menghubungi email unit kerja atau kring pajak, sementara untuk layanan VAT Refund di bandara dilakukan melalui email tertentu,” Jelasnya. Prosedur pelayanan pajak tatap muka dalam kenormalan baru dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik oleh para petugas pajak dan wajib pajak. Ketentuan ketentuan yang diharus jalankan wajib pajak dan petugas pajak adalah penggunaan masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak fisik dan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.” “Ini semuanya demi keselamatan bersama. Karena pajak penopang utama penerimaan negara, yang menjadi garda terdepan untuk suksesnya Indonesia melalui pandemi ini,” Pungkasnya. (rbnn/naf)

Sumber: