Masuk Tangsel Harus Punya SIKM, Pendatang Akan Dites dan Dikarantina

Masuk Tangsel Harus Punya SIKM, Pendatang Akan Dites dan Dikarantina

CIPUTAT-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 3 di Kota Tangsel sudah berlaku sejak 1 Juni dan akan berakhir 14 Juni. Ada yang berbeda PSBB kali ini. Masuk Kota Tangsel wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Seperti DKI Jakarta. Aturan ini tidak berlaku bagi warga yang ber-KTP Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) dan Banten. Walikota Tangsel sudah menuangkan aturan ini ke dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, perwal tambahan yang berubah dalam PSB tahap tiga ini. Salah satunya terkait SIKM. "Salah satu perubahan yang ada di perwal adalah keluar masuk Kota Tangsel harus memiliki SIKM bagi warga yang berasal dari luar Jabodebek dan Banten," ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (2/6). Airin menambahkan, aturan tersebut sesuai dengan aturan Pergub Banten. Ia menegaskan untuk mendapatkan SIKM bisa diperoleh di aplikasi milik DPMPTSP yakni Simponi. "Masyarakat tinggal masuk ke aplikasi tersebut dan mengisi persyarakat yang diperlukan," tambahnya. Masih menurutnya, ada yang berbeda di dalam perwal ini. Karena mengikuti arah kebijakan Presiden yakni tatanan hidup baru. Selain itu, sesuai Pergub anak-anak tetap belajar dari rumah. Berdasarkan data per Minggu (31/5) tingkat kedisiplinan masyarakat masih 70 persen. Padahal idealnya harus di atas 90 persen. "Hitungan dari dinkes dengan peningkatan ODP, PDP dan positif, maka ada hitungan R0 masih 1,7 padahal yang ideal 1," jelasnya. Ibu dua anak ini menuturkan, dinas kesehatan menemukan orang positif Covid-19 tapi tanpa gejala (OTG) pada usia 35-45 tahun. "OTG sehat dan bisa sembuh sendiri. Tapi saat berinteraksi dengan yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan tentu saja ini sangat mengkhawatirkan," ungkapnya. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Muhamad Arfin Ardani mengatakan, pemudik atau pendatang yang sudah masuk ke Kota Tangsel harap lapor ke gugus tugas tingkat RT/RW untuk dikarantina atau dikembalikan ke daerah asal. "Tapi, saat ini kalau mau masuk Kota Tangsel harus punya SIKM," singkatnya. (bud)

Sumber: