Ramadan, Rumah Makan Buka Siang

Ramadan, Rumah Makan Buka Siang

TIGARAKSA -- Pemerintah Kabupaten Tangerang dan MUI Kabupaten Tangerang, mengimbau pengelola restoran (rumah makan) agar mengalihkan jam pelayanan mulai pukul 16.00 WIB, hingga waktu sahur. Hal tersebut tercantum dalam surat imbauan bersama yang ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Ketua MUI Kabupaten Tangerang Kiai Haji (KH) Moh Ues Nawawi per tanggal 15 April 2020. "Dan pengelola tempat hiburan agar menutup sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadan," demikian salah satu poin surat tersebut, dikutip Kamis (14/5). Pantauan Tangerang Ekspres, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, sejumlah rumah makan terlihat beroperasi. Dengan dalih menghormati bulan yang berpuasa, pengelola menutup rumah makannya dengan tirai bambu. Bahkan ada pengelola yang tidak menutup rumah makan dengan tirai apapun. Ditemui Tangerang Ekspres, salah seorang pengelola rumah makan di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, mengatakan belum menerima informasi tentang himbauan bersama Bupati Tangerang dan MUI Kabupaten Tangerang. "Meski begitu, sekarang kami baru buka pukul 12.00 WIB. Kalau di luar Ramadan, kami buka sejak pagi," katanya, seraya menyebutkan baru membuka usahanya satu bulan lalu. Ia mengatakan, akan mengikuti imbauan pemerintah, bila surat imbauan sudah diterimanya. "Kalau sudah dapat surat imbauannya, ya harus ikutin pemerintah," katanya, pasrah. Sementara itu, Asep Rohimat, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kemiri mengatakan belum menerima perintah dari pimpinan untuk mensosialisasikan surat edaran himbauan bersama Bupati Tangerang dan MUI Kabupaten Tangerang. "Kemungkinan nanti saya akan segera diperintahkan untuk mensosialisasikan surat himbauan bersamanya," kata Asep, saat dikonfirmasi, melalui telepon selulernya. Di tempat terpisah, Nur Alam, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang mengatakan, terdapat sembilan poin dalam edaran himbauan bersama Bupati Tangerang dan MUI Kabupaten Tangerang. "Salah satu poinnya, yakni pengelola restoran (rumah makan) agar mengalihkan jam pelayanan mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu sahur. Dan pengelola tempat hiburan agar menutup sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadan," kata Nur Alam, singkatnya. (zky/mas)

Sumber: