14 Pengedar Narkoba Dibekuk, Manfaatkan Situasi Covid
TANGERANG - Situasi pandemi Corona dimanfaatkan para pengedar narkoba. Mereka dengan leluasa menjual barang haram ke sejumlah konsumennya di wilayah Tangerang. Namun, polisi tidak lengah. Transaksi mereka terendus juga. Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membekuk jaringan mereka. Sebanyak 14 pelaku dibekuk dengan barang bukti berbagai jenis. Ada sabu sebanyak 6,3 kilogram, 299 butir ekstasi dan 3,5 kilogram ganja kering. Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini sekaligus pemusnahan barang bukti yang telah diamankan. "Penangkapan ini hasil dari 10 kasus yang kami lakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan inilah kami mengamankan 14 tersangka pengedar narkoba di Kota Tangerang,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres usai memusnahkan barang bukti, Rabu (29/4). Pratomo menambahkan, seluruh tersangka merupakan pengedar yang melakukan aksinya di Kota Tangerang. Mereka ditangkap di Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Tangerang. "Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengembangan kasus narkoba, karena tidak boleh main-main. Dari 14 tersangka ini, ada juga jaringan lapas dan kami masih dalami,"paparnya. Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul di suatu tempat yang nantinya langsung diedarkan di Kota Tangerang sesuai pesanan yang mereka dapat. "Barang-barang mereka ada yang dibungkus dengan kardus makanan ringan, dan itu kita lakukan pengecekan setelah mereka kami amankan. Dari situ kita mengetahui berapa banyak para tersengka ini mempunyai barang haram tersebut,"ungkapnya. Pratomo menuturkan, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau mati. Barang bukti narkoba yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan 51.556 jiwa," tutupnya. (ran)
Sumber: