Boleh Mudik Dalam Wilayah Penyekatan

Boleh Mudik Dalam Wilayah Penyekatan

JAKARTA-Larangan mudik hanya berlaku bagi warga yang desanya berada di luar wilayah penyekatan. Dengan begitu, larangan mudik tidak berlaku untuk warga yang tujuan mudiknya masih satu wilayah penyekatan. Misalnya, saat ini DKI Jakarta disekat bersamaan dengan Bekasi, Depok, Kota Tangerang Kota, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Dengan begitu bila warga yang tinggal di DKI Jakarta, tapi mudik ke Bekasi, Depok dan Tangerang Raya masih diperbolehkan. Dalam Permenhub 20/2020 tentang pembatasan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19, pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa larangan penggunaan transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi atau satu wilayah penyekatan. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan, memang masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa selama di dalam penyekatan. Mau bekerja atau aktivitas lainnya silakan. "Tapi tidak keluar wilayah penyekatan," tuturnya. Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik di tengah wabah Covid-19. Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan surat itu sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN di instansi masing-masing. BKN membagi dua kelompok jenis pelanggaran disiplin bagi ASN yang masih bandel melakukan mudik ke kampung halamannya. Bagi ASN yang melanggara himbauan di dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 36/2020 dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan. ’’(karena, Red) dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja,’’ katanya kemarin (27/4). Kemudian jika masih ada ASN yang mudik, padahal sudah ditetapkan larangan mudik oleh pemerintah, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat. Ketentuan pelarangan mudik untuk ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 41/2020 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB 46/2020. Pertimbangan memberikan sanksi disiplin sedang sampai berat karena membawa dampak atau akibat bagi instansi dan negara. Teknis bentuk hukumannya disesuaikan dengan peraturan tentang disiplin PNS atau ASN. Paryono mengatakan pengelola kepegawaian instansi pusat atau daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin terkait mudik itu. Pelaporan itu bisa dimasukkan ke dalam webisite sapk.bkn.go.id. ’’Melalui surat edaran BKN tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN,’’ jelasnya. Khususnya pemantauan terhadap pergerakan atau kegiatan ASN bepergian ke luar daerah untuk mudik. Setiap dugaan adanya ASN yang mudik, harus ditindaklanjuti oleh PPK masing-masing instansi. (jpg)

Sumber: