Peredaran Sabu Jaringan Lapas Diungkap, 12 Tersangka Dibekuk

Peredaran Sabu Jaringan Lapas Diungkap, 12 Tersangka Dibekuk

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran sabu jaringan Lapas di Banten dan Jakarta. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seberat 6 kilo gram sabu. Dalam pengungkapan tersebut ada 12 tersangka yang dibekuk di tempat berbeda. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pengungkapan sabu ini berawal dari penangkapan tersangka OD pada 5 Febuari di rumahnya di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. "Dari penangkapan OD, kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 52,01 gram. Dari situ, kami lakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dengan OD,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/4). Sugeng menambahkan, setelah melakukan pengembangan dari OD, Sat Narkoba mengamankan tersangka BS dan AR yang ditangkap di wilayah Cipondoh Kota Tangerang. Bahkan tidak hanya BS dan AR, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa tersangka diantaranya SL, EK, US, FZ, FS, GZ, FR dan RS. "Untuk tersangka FS, ED dan GZ, kami amankan di wilayah Bandung, mereka diamankan di rumahnya hasil pengembangan yang dilakukan. Di sana anggota berhasil mengamankan sabu sebanyak 13 paket atau 534,7 gram yang selenjutnya kami bawa ke Kota Tangerang,"paparnya. Ia menjelaskan, jaringan narkoba tersebut diduga dikendalikan di dalam lapas yang ada di Banten dan juga lapas yang ada di DKI Jakarta. Dan itu akan terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana mereka dapat, apalagi di tengah wabaah corona ini. "Saat ini kita terus melakukan pengembangan dan pendalaman kepada para tersangka yang telah kami amankan," ungkapnya. Para tersangka ini dikenakan, pasal 114 Ayat (2) SUBS Pasal 12 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (ran)

Sumber: