Karantina dan PSBB Beda, Sanksi Pidana Tidak Tepat
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabulkan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19). Untuk Jakarta PSBB mulai diterapkan Jumat (10/4). Gubernur Anies Baswedan pun menegaskan terdapat sanksi tegas bagi warga Jakarta yang melanggar aturan PSBB. Sanksi mengacu pada Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa pidana satu tahun penjara dan atau denda Rp1 juta. Usai melakukan sosialisasi selama tiga hari, aparat kepolisian bakal mulai menindak para pelanggar. Namun, pengenaan pidana dalam penerapan PSBB dirasa tidak tepat bagi Peneliti Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Dia menekankan, pemindanaan melalui penangkapan terhadap warga yang berkerumun bukan solusi tepat. Ketidakjelasan mekanisme pidana terhadap pelanggar PSBB menjadi salah satu alasannya. "Itu harusnya upaya terakhir. Di samping masih belum jelas juga mekanisme pidananya," kata Erasmus saat dikonfirmasi, Minggu (12/4). Lagipula, menurutnya, menangkap bahkan menahan pelanggar PSBB seakan bertolak belakang dengan program pemerintah pusat yang memberikan asimilasi dan integrasi bagi puluhan ribu narapidana dan anak untuk menekan overkapasitas rumah tahanan (rutan) serta lembaga permasyarakatan (lapas). Dikatakan dia, kebijakan pengenaan pidana hanya akan membuat rutan dan lapas menjadi penuh kembali menjadi lokasi rentan penyebaran COVID-19. Di samping itu, kata Erasmus, Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya melakukan sosialisasi dan edukasi menyangkut PSBB secara menyeluruh kepada masyarakat. Belum lagi, sambungnya, COVID-19 membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga membuat mereka tak bisa berdiam diri saja di rumah. "Penggunaan pidana begini tidak pas, edukasi masih kurang, sosialisasi masih kurang, masyarakat tambah susah, jangan ditambah-ditambahi," kata dia. Dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, disebutkan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, ancaman pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan hanya bisa berlaku jika PSBB merupakan kebijakan karantina kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurutnya, apabila PSBB berbeda dengan karantina, maka pelanggar tidak bisa dipidana. "Ancaman pidana itu hanya dikenakan pada mereka yang melanggar putusan karantina. Sedangkan PSBB belum karantina. Apakah PSBB itu sama dengan karantina? Jika ya, pasal itu bisa diterapkan," ujar Fickar ketika dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN). Fickar menuturkan, UU Kekarantinaan Kesehatan dibuat tegas agar masyarakat patuh terhadap aturan lantaran menyangkut keselamatan hidup bersama. Namun, sambungnya, dengan catatan pemerintah dapat menyalurkan pasokan kebutuhan masyarakat selama karantina berlangsung. Fickar menilai, kebijakan PSBB mau pun karantina kesehatan yang dikeluarkan pemerintah tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Meski, diakuinya, setiap pembatasan yang dikenakan terhadap manusia merupakan bentuk pelanggaran HAM. "Tetapi pelanggaran HAM ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan HAM yang lebih besar yaitu hak hidup dari seluruh masyarakat Indonesia yaitu hak atas keselamatan kesehatannya. Hak hidup adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Karena itu kemudian lazim disebut salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Jadi aturan itu tidak melanggar HAM," paparnya. Kemenkes sebelumnya telah menyatakan PSBB berbeda dengan karantina kesehatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (5/4) lalu, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menjelaskan, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk di wilayah yang telah memiliki riwayat penyebaran COVID-19. Menurutnya, masyarakat masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya kegiatan tertentu yang dibatasi. Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, sosial budaya, fasilitas umum, moda transportasi, dan aspek pertahanan dan keamanan. Berbeda dengan tindakan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Untuk karantina, penduduk di wilayah tertentu tidak diperbolehkan keluar dari tempat tinggalnya. (riz/gw/fin)
Sumber: