Covid-19 dan Kekosongan Hukum
Oleh: Chessa Ario Jani Purnomo Berangkat dari masukan lisan yang positif dari salah seorang pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, yang merupakan sahabat seperjuangan penulis maka tulisan ini dibangun. Pada tulisan penulis sebelumnya yang berjudul “Covid-19 dan Kejahatan Peyimpanan Barang”, terbit di kolom opini media cetak lokal pada Kamis, 19 Maret 2020, bahwa penulis telah uraikan mengenai unsur-unsur pasal 107 Undang-undang, Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (selanjutnya ditulis UU Perdagangan). Sebetulnya, rumusan “barang penting” dalam undang-undang a quo bersifat problematis. Argumentasinya sebagai berikut: Kesatu, dalam hukum pidana Indonesia berbeda dengan hukum pidana Belanda yang memisahkan secara tegas antara pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Asas legalitas merupakan dasar daripada perbuatan pidana. Sedangkan, asas kesalahan merupakan fondasi dari pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Pemisahan secara tegas seperti di atas, dalam berbagai literatur hukum pidana, dikenal sebagai ajaran dualistis dalam hukum pidana. Kedua, definisi asas legalitas sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Asas legalitas memilki sejarahnya sendiri dan dalam bahasa latin dikenal dengan istilah nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Asas legalitas memiliki empat makna sebagai berikut: pertama, tiada ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya. Kedua, tiada ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis. Ketiga, tiada ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Keempat, tiada ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat (Eddy O S Hierij, 2016: 77-79). Pada titik ini penulis menghubungkan dengan frasa “barang penting” menurut pasal 107 undang-undang a quo. Timbul pertanyaan apakah masker atau masker N-95 termasuk dalam definisi pasal tersebut? Penulis berpendapat, dengan mengingat asas legalitas, bahwa masker atau masker N-95 yang selain daripada bunyi penjelasan otentik UU Perdagangan tidak termasuk definisi atau jenis barang penting. Undang-undang a quo, tidak mendefinisikan barang penting. Namun hanya menyebut “jenis” barang penting dalam penjelasan otentik Pasal 25. Artinya, pembentuk undang-undang menentukan jenis barang penting secara limitatif. Jadi, apabila negara melakukan tuduhan berdasarkan BAB XVIII pasal 107 undang-undang a quo, dapat dikatakan bertentangan dengan asas legalitas, terkhusus dalam maknanya yang ketat (lex stricta) karena masker atau masker N-95 tidak termasuk jenis barang penting. Ketiga, ternyata asas legalitas tersebut merembes masuk kedalam hukum acara pidana. Penulis merujuk penjelasan Pasal 2 huruf a jounto pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi dari Penjelasan otentik pasal 2 huruf a KUHAP: “ruang lingkup undang-undang ini mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana indonesia”. Penulis berpendapat ajaran dalam Buku I KUHP juga berlaku pada KUHAP dan secara jelas bunyi pasal 3 KUHAP mengatakan: “peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pada perkembangannya, asas hukum pidana juga meluas kepada delik-delik diluar KUHP dan hukum pidana formil di luar KUHAP dengan merujuk Pasal 103 KUHP dan Pasal 284 ayat (1) KUHAP. Oleh sebab itu, Pasal 107 UU Perdagangan tidak dapat serta merta lepas dari ajaran umum hukum pidana Indonesia. Terkait dengan fungsi asas legalitas, dapat dikatakan bercabang dua yaitu fungsi instrumentalis dan fungsi melindungi. Arti dari fungsi instrumentalis bahwa hak menghukum (ius puniendi) ada pada negara. Oleh sebab itu, kekuasaan negara mesti dibatasi. Sedangkan fungsi melindungi, tidak lain daripada melindungi hak-hak warga negara dalam hal ini, yang berhadap-hadapan langsung dengan negara. Keempat, dengan demikian, apakah telah terjadi kekosongan hukum? Apabila kasus pelaku penyimpanan masker sampai kemuka hakim pidana maka metode penemuan hukum, dalam hal ini penafsiran hukum, menjadi menarik. Ada dua asas dalam penafsiran (Eddy O S Hiearij, 2016:102), pertama, asas proporsionalitas yang menitikberatkan kepada keseimbangan antara cara dan tujuan dari suatu undang-undang. Kedua, asas subsidiaritas adalah jika suatu persoalan sulit memunculkan alternatif pemecahan, maka harus dipilih pemecehaan yang paling sedikit menimbulkan kerugian. Penafsiran terdiri dari dua bentuk yakni penafsiran restriktif dan penafsiran ekstensif (Sudikno Mertokusumo, 2009: 63-64). Secara sederhana, penafsiran restriktif merupakan suatu metode penafsiran dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa. Sedangkan interpretasi ekstensif yaitu penafsiran yang melampaui penafsiran gramatikal dengan cara mencari maksud dari pembentuk undang-undang. Misalnya, hakim pidana sedang menghadapi kasus konkret dan mesti membuat putusan menggunakan metode penafisran ekstensif, maka tidak ditemukan masker atau masker N-95 dalam definisi atau jenis barang penting menurut UU Perdagangan. Selanjutnya, hakim mesti menggali maksud pembentuk undang-undang dengan kreatif dan hati-hati dalam menyusun argumentasi dan jangan sampai masuk kepada analogi. Terakhir, penulis teringat oleh tokoh fiksi Nyai Ontosoroh ketika melawan penegakan hukum pemerintah kolonial yang sewenang-wenang dalam karya Pramoedya Ananta Toer: “barangsiapa tidak tahu bersetia pada asas dia terbuka terhadap segala kejahatan: dijahati atau menjahati”.
Sumber: