Panwas Dihentikan Sementara, Imbas Penundaan Pilkada Terkait Wabah Covid-19

Panwas Dihentikan Sementara, Imbas Penundaan Pilkada Terkait Wabah Covid-19

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel memberhentikan sementara Panitia Pengawasa Kecamatan (Panwascam). Ini dilakukan menyusul adanya penundaan tahapan Pilkada berkaitan dengan wabah covid-19. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, dalam penundaan tahapan Pilkada tersebut Bawaslu melakukan pembehentian sementara kepada Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan. Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat edaran dari Bawaslu RI tentang pemberhentian sementara anggota Panwas Kecamatan dan Kelurahan. "Surat pemberhentian ini dimulai 30 Maret. Namun, kita tidak tahu sampai kapan. Jadi keputusannya baru pemberhentian sementara saja,” ujarnya. Karena perangkat di kecamatan dihentikan sementara maka, Bawaslu menyiapkan nomor telepon aduan pelanggaran tahapan Pilkada Kota Tangsel. Nomor aduan masyarakat yang bisa dihubungi adalah 0819 4714 2172 dan 0895 3313 38780. Sementara, email yang bisa diakses adalah [email protected]. Nomor aduan tersebut dibuat terkait adanya penundaan Pilkada Kota Tangsel, sehingga proses tahapan pengawasan juga ditunda oleh pihak Bawaslu. Hal tersebut menyusul penundaan Pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengatakan, diimbau untuk masyarakat yang akan melaporkan bisa melalui nomor yang masuk ke dalam aplikasi WhatsApp (WA) agar bisa juga disertai pengiriman dokumen. "Nomor telepon ini kita siapkan bila ada masyarakat yang akan melakukan aduan pelanggaran Pilkada," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/1). Jajuli menambahkan, penundaaan tahapan yang dilakukan Bawaslu karena tidak adanya tahapan yang berlaku. Sehingga untuk mengoptimalkan kinerja juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19. "Kita memastikan jika kami siap melakukan pelayanan terhadap laporan pelanggaran yang bisa terjadi di luar tahapan. Karena tahapan ini ditunda otomatis ya, tidak ada temuan. Tapi, jika di luar tahapan akan tetap kami tangani,” tambahnya. Masih menurutnya, Bawaslu akan tetap memberikan pelayanan penyelesaiain pelanggaran. Namun, memerhatikan imbauan pemerintah dimana untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Karena itu, Bawaslu memastikan untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin dengan memanfaatkan teknologi. ”Mengacu pada Surat Edaran 0254, bahwa proses penanganan pelanggaran bisa diatur dengan berbagai proses, salah satunya misal proses wawancara bisa menggunakan video call,” jelasnya. Dengan pelayanan yang dimodifikasi tersebut Jajuli memastikan Bawaslu juga bisa melakukan proses klarifikasi secara jauh. Selain itu, termasuk dengan penananganan pelanggaran, dalam proses bisa dilakukan secara online. ”Saat ini pelaporan juga bisa dilakukan secara online. Misalnya, dengan menggunakan emial Bawaslu Tangsel, atau menggunakan nomor ponsel staf pelayanan penanganan pelanggaran,” tuturnya. (bud)

Sumber: