Larangan Mudik Masih Dikaji
JAKARTA - - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, saat ini kebijakan mudik Lebaran 2020 masih belum diputuskan. Jodi menuturkan, saat ini masih membutuhkan kajian sebelum memutuskannya. “Presiden meminta dilakukan kajian kembali bagaimana mitigasi dari sisi ekonomi khususnya kepada masyarakat yang terdampak,” kata Jodi, Senin (30/3). Sebab, kata Jodi, diprediksi sebagian besar yang mudik merupakan pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatannya di Jakarta. Untuk itu, Jodi menuturkan, kajian masih harus dilakukan kembali. Dia menegaskan, salah satu yang paling penting harus dilakukan bagaimana kesiapan jaring pengaman sosial yang akan diberikan. “Kajian diharapkan selesai dalam dua hari dan presiden akan memutuskan,” tutur Jodi. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merekomendasikan agar adanya kebijakan larangan mudik. Meski belum diputuskan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sudah menyiapkan skema pengaturan mudik dilarang. "Kami akan siapkan skema-skema dengan Korlantas. Kami akan siapkan penyekatan-penyekatan pemudik," kata Budi dalam vidoe conference, Jumat (27/3). Dia menjelaskan, nantinya akan diberlakukan penutupan akses di jalan tol adn jalan nasional atu arteri. Dengan begitu masyarakat dari Jabodetabek yang ingin menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat tidak dapat melintas. "Kalau masyarakat terlanjur (melakukan mudik), akan dikembalikan," tutur Budi. Meskipun begitu, Budi menuturkan, belum menentukan kapan skema penutupan akses tersbut dapat dilakukan sebelum lebaran. Budi memastikan, hal tersebut segera diputuskan sebab saat ini banyak masyarakat Jabodetabek yang sudah mudik lebih awal. Di tempat terpusah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) patuh untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik selama Lebaran 1441 Hijriah/2020 Masehi. Imbauan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Jadi intinya Pak Menpan melalui surat edaran ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin," ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi pers yang disiarkan langsung dari Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Imbauan yang terdapat di dalam SE Menpan RB 36/ 2020 itu, kata Dwi, antara lain meminta kepada ASN untuk tidak mudik pada Idul Fitri tahun ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk jaga jarak fisik (physical distancing) guna menekan penyebaran Covid-19 seminimal mungkin. Berikutnya, para ASN juga diminta untuk memberi pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak ikut mudik. "Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Selain itu, saya kira para ASN dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai physical distancing," kata Dwi. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan apabila ada ASN yang diketahui melanggar imbauan, dapat diberikan teguran oleh atasannya. "Kalau ketahuan bisa sanksi teguran lisan dan tertulis," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat. Terakhir, dalam SE Nomor 36/2020, ASN juga diminta lebih peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak Covid-19 di lingkungan tempat tinggalnya. Kepedulian ASN diharapkan dapat diberikan kepada tetangga di kiri-kanan yang kurang beruntung supaya gerakan kepedulian sosial bisa diadakan di lingkungannya. Terakhir, ASN juga diminta memberikan pemahaman mengenai gerakan hidup sehat dan pola hidup bersih untuk sehat.(rep)
Sumber: